Ada Korupsi dalam Kebakaran Hutan Riau, KPK Harus Segera Bertindak

Ada Korupsi dalam Kebakaran Hutan Riau, KPK Harus Segera Bertindak
Senin, 14 September 2015 10:42 WIB
.
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Koalisi Penyelamat Sumber Daya Alam (PSDA) Riau mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penindakan terhadap para pihak yang diduga terlibat korupsi dalam kebakaran hutan Riau. Juru Bicara Koalisi PSDA, Muslim Rasyid mengatakan, kebakaran hutan di Riau merupakan persoalan kesalahan tata kelola yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Dia menuturkan, KPK tak hanya mensupervisi persoalan tata kelola  hutan di provinsi tersebut melalui upaya pencegahan saja.  

Menurutnya, persoalan kebakaran hutan dan lahan bukan hanya persoalan memadamkan api. Namun, katanya, provinsi tersebut membutuhkan tata kelola kehutanan.  "Pembiaran asap terjadi karena adanya praktik korupsi yang berada di lembaga terkait dengan sumber daya alam," kata Muslim, pada pekan lalu. "KPK harus melakukan penindakan."  

Pada tahun 2014, KPK kian memfokuskan persoalan tata kelola kehutanan dan tahun ini menggaungkan pendekatan antikorupsi dengan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNSDA). Lembaga antikorupsi tersebut menyatakan buruknya pengawasan negara —di antaranya penggunaan lahan hutan untuk sektor tambang dan penguasaan izin terhadap korporasi— menyebabkan potensi korupsi dan hilangnya pendapatan negara.  

KPK akan melakukan supervisi kinerja Pemerintah Daerah Riau dalam GNSDA tersebut. Kinerja itu di antaranya menyangkut pengukuhan kawasan hutan, penataan ruang dan wilayah administrasi, penataan perizinan kehutanan dan perkebunan dan perluasan wilayah kelola masyarakat.   Muslim mengatakan Pemerintah Provinsi Riau seolah-olah bekerja saat Riau mengalami kebakaran hutan saja. Padahal, sambungnya, persoalan tata kelola hutan yang teridikasi korupsi belum diselesaikan.  

Pada 2013-2014, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan sepuluh korporasi terkait dengan kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu terdiri dari masing-masing lima di sektor tanaman industri dan perkebunan sawit.  
Data Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyatakan terdapat sekitar 5.869 titik api yang berada di kawasan hutan tanaman industri, perkebunan sawit dan hutan lindung. Semua titik itu berada di kawasan lahan gambut, yang mudah terbakar.  

Koordinator Jikalahari Woro Supartinah mengatakan pihaknya menemukan titik api dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, pada konsesi milik perusahaan yang telah ditetapkan tersangka oleh KLHK.  Dari penyelidikan Jikalahari, 4.057 titik api dari total 5.869 berada di kawasan gambut.   "Lokasi kebakaran hutan gambut dominan berada di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan," kata Woro.

"Artinya kebakaran terjadi di dalam konsesi hutan tanaman industri dan sawit."   Studi KPK menyatakan pengelolaan sumber daya alam sangat rentan dengan korupsi. Lembaga antikorupsi itu mencontohkan 27 regulasi yang mengatur pemanfaatan hasil hutan kayu dan penggunaan kawasan hutan, terdapat 13 peraturan yang mudah disalahgunakan dan dikorupsi.   

KPK menyatakan dari total 41,69 juta ha lahan hutan yang dikelola, hanya 1% yang diberikan kepada skala kecil dan masyarakat adat sementara kerusakan dan deforestasi terjadi terus-menerus.   Lembaga antikorupsi itu menyatakan hal itu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga menjadi beban langsung yang harus ditanggung oleh 80 juta masyarakat yang hidup di kawasan hutan.***

(*)
Kategori : Lingkungan, Riau
Sumber:bisnis.com
wwwwww