Bakar Ribuan Hektar Hutan, MA Denda PT Kallista Alam Rp366 Miliar, Menyusul PT National Sago Prima di Riau

Bakar Ribuan Hektar Hutan, MA Denda PT Kallista Alam Rp366 Miliar, Menyusul PT National Sago Prima di Riau

Kawasan Rawa Gambut Tripa yang berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit di Nagan Raya, Aceh. (foto: sinarharapan.co)

Minggu, 13 September 2015 15:25 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perusahaan pembakar hutan PT Kallista Alam. Alhasil, PT Kallista Alam harus menanggung hukuman Rp 366 miliar! Perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena telah merusak lingkungan hidup. PT Kallista Alam membakar sekitar seribu hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu.

Atas ulah tersebut, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) menggugat PT Kallista Alam ke pengadilan. PT Kallista Alam diminta mengganti rugi materiil sebesar Rp 114 miliar ke kas negara dan dana pemulihan lahan Rp 251 miliar.

Gayung bersambut. Pada 28 November 2013, Pengadilan Negeri (PN) mengabulkan seluruh nilai gugatan tersebut. PT Kallista Alam totol harus menanggung denda Rp 366 miliar!

Atas vonis ini, PT Kallista Alam lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menolak permohonan banding PT. Kallista Alam pada 15 Agustus 2014.

Tidak tinggal diam, PT Kallista Alam mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi PT Kallista Alam atas termohon Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia," demikian lansir website MA, Jumat (11/9/2015).

Perkara Nomor 651 K/PDT/2015 ini diadili oleh ketua majelis hakim Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha. Perkara ini masuk pada 3 Maret 2015 dan divonis pada 28 Agustus 2015.

Selain PT Kallista Alam, pemerintah juga tengah menuntut PT National Sago Prima (NSP) sebesar Rp 1 triliun terkait kebakaran hutan di Meranti, Riau. Jaksa telah menyatakan kasasi tetapi berkas belum sampai ke MA.

(Akham Sophian)
Kategori : Meranti, Lingkungan
Sumber:Detik.com
wwwwww