Home > Berita > Rohil

Sudah 7 Tahun, Kasus Oknum Guru di Rohil Pukul Murid dengan Kayu Meteran Hingga Pingsan ”Mengendap”

Sudah 7 Tahun, Kasus Oknum Guru di Rohil Pukul Murid dengan Kayu Meteran Hingga Pingsan ”Mengendap”

Ilustrasi (beritasatu.com)

Rabu, 09 September 2015 04:57 WIB
Jaka Abdillah
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Mansyurdin warga RT 02 RW 01 Kelurahan Teluk Merbau, Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tak mengenal kata lelah untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya, Yuhaldi yang menjadi korban penganiayaan seorang oknum guru, beberapa tahun lalu. "Selain telah melapor ke polsek, ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Riau, saya juga melayangkan surat kepada Bupati Rohil H Suyatno. Terakhir saya telah mengirim surat kepada Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan dengan harap kami mendapatkan keadilan," ujar Mansyurdin dengan raut wajah sedih, Senin (7/9/2015).

Dia menuturkan, tindakan penganiayaan dialami anaknya pada 25 Oktober 2008 di SDN 004, sekarang menjadi SDN 002 Kelurahan Teluk Merbau, Kubu. Penyebabnya cukup sepele, karena Yuhaldi tidak membawa akar serabut yang telah ditugaskan oleh guru.

Akibat penganiayaan yang terjadi kondisi anaknya mengalami gangguan kesehatan di bagian kepala, yang bisa kambuh terutama jika korban merasa ketakutan.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 67/XII/2008/Riau/Res Rohil/Sektor Kubu tanggal 10 Desember, dia selaku orang tua dari M Yuhaldi, saat itu usia 11 tahun, pelajar SDN 004 Teluk Merbau, Kubu melaporkan gurunya Hasan (28) atas tindak penganiayaan.

"Penganiayaan karena korban tidak dapat membawa akar serabut pada mata pelajaran IPA di sekolah, lalu kepala korban diadu dengan kepala saksi, Bambang. Kemudian anak saya dipukul dengan kayu meteran panjang sehingga pingsan," ujar Mansyurdin.

Mansyurdin mengaku kecewa, pelaku tidak menunjukkan itikad baik apalagi bertanggung jawab membantu biaya pengobatan sementara sejak 2008 keluarga terpaksa mengobati sang anak bahkan sampai ke Melaka, Malaysia.

Pelaku hanya pernah menawarkan uang Rp10 juta, namun pihak keluarga menolak karena mereka meminta pelaku bertanggung jawab untuk menanggung biaya pengobatan sampai Yuhaldi dinyatakan sembuh. Permintaan itu tidak dipenuhi oleh pelaku.

Kondisi Yuhaldi terangnya, sempat membaik dan menyelesaikan pendidikan SMP. Namun saat sekolah di salah satu SMA di Kubu, anaknya kembali mengalami trauma sehingga tidak mau kembali belajar di sekolah. "Jadi saat ini terpaksa berobat ke Dumai, harus berobat sekali dalam 10 hari ke Dumai," ujarnya.

Dia juga pertanyakan penanganan kasus yang lamban, sampai saat ini berkas perkara kasus tersebut masih tidak rampung. Polsek Kubu kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejari Bagansiapiapi pada 8 Juni 2015, dan dikembalikan pada 15 Juni 2015 dengan alasan ada beberapa yang kurang dalam berkas perkara yang harus dilengkapi.

(Mario A Khair)
Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww