Dihadang Pengacara pada Sengketa Pilkada Kuansing, Indra Putra: Ini Sangat Serius, Kita Siap Layani Hingga PTUN

Dihadang Pengacara pada Sengketa Pilkada Kuansing, Indra Putra: Ini Sangat Serius, Kita Siap Layani Hingga PTUN
Sabtu, 05 September 2015 20:29 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indra Putra - Komperensi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing dan pihak terkait sangat terlalu serius dalam menghadapi sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuansing.Hal itu disampaikan Indra Putra dalam lanjutan sidang kedua, Jumat (4/9/2015) siang di Sekretariat Panwaslu Kuansing. Pasalnya, KPU Kuansing selaku pihak termohon menggunakan kuasa hukum untuk melawan pasangan IKO. Begitu juga dengan pihak terkait dalam hal ini pasangan Mursini-Halim.

"Sebenarnya, hari ini saya ingin membatalkan gugatan. Tapi, karena pihak terkait diwakili kuasa hukum, saya melihat ini sangat terlalu serius. Oleh karena itu, gugatan tetap dilanjutkan saya siap melayani sampai ke PTUN," ujar Indra didampingi Komperensi dan Masdar.

Pada sidang pertama, pasangan IKO memperkarakan surat keputusan KPU Kuansing Nomor 72/Kpts/KPU-Kab-004.435177/tahun 2015 yang menetapkan Mursini-Halim sebagai salah satu peserta pada Pilkada 2015 dengan partai pengusung diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Untuk diketahui, PPP versi Djan Faridz juga memberikan rekomendasi kepada IKO, begitu juga dengan pasangan Mursini-Halim. Namun, KPU tidak menerima usungan untuk IKO, dikarenakan hanya satu rekomendasi dari PPP yang masih dualisme kepengurusan.

Pada sidang kedua ini, KPU Kuansing yang dikuasakan kepada Mayandri Suzarman meminta Panwaslu tidak menindaklanjuti pengaduan dari termohon. Alasannya, pengaduan sudah melewati batas waktu yang ditentukan peraturan.

"Pengaduan ini sudah ter-register pada 24 Juli dan mengapa pada 30 Juli dilengkapi. Ini sudah kadaluarsa, sebab batas waktu hanya tiga hari untuk melengkapi berkas," ujar Mayandri dalam jawabannya.

Selain itu, termohon juga menilai tidak adanya singkonisasi antara tuntutan dan hal yang dipersoalkan oleh termohon.

"Oleh sebab itu, termohon minta Panwaslu Kuansing membatalkan seluruh gugatan dari pemohon," kata Mayandri.

Sementara itu, pihak terkait dikuasakan kepada Asep Rukhiyat and Partner, yang dihadiri oleh Raja Desril, Nita Widyastuthie dan Zubirman. Pihak terkait tidak memberikan jawaban atas tuntutan pemohon.

Menanggapi persidangan ini, pasangan IKO tidak menggunakan pengacara. Dalam persidangan, Indra mengungkapkan alasannya tidak memakai jasa pengacara.

"Kalau bisa sendiri sama kita dan kita tidak salah, buat apa kuasa hukum. Saya berharap, pengacara tidak mencari-cari delik untuk mengaburkan kasus ini," ujar Indra.

"Saya hanya berharap, Pak Mursini hadir bersama kita di sini. Ini kan forum musyawarah, musyawarah untuk mufakat. Bagi kami, tak masalah tiga pasangan, cuma kami ingin membuktikan bagaimana berpolitik yang santun tersebut," tambah Indra.

Indra menyinggung bagaimana proses mendapatkan mandat dari DPP suatu partai, dimulai dari rekomendasi DPC tingkat kabupaten ke DPD tingkat provinsi lalu baru DPP.

"Saya hanya ingin, pihak terkait mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada DPC PPP Kuansing dan Pak Umrah selaku DPW Riau. Itu saja kok," tutur Indra.

Sementara itu, sidang perkara Pilkada Kuansing di Panwaslu akan dilanjutkan pada Sabtu (5/9/2015) dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti. Dari pihak termohon dan terkait tidak mengajukan saksi, sementara pihak pemohon mengajukan beberapa orang saksi. ***

(Mario A Khair)
Kategori : Kuansing, Politik, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww