Home > Berita > Riau

Kasus Korupsi Kehutanan Riau; Terungkap, Puluhan Ribu Lahan HTI PT RAPP Ternyata Ilegal

Kasus Korupsi Kehutanan Riau; Terungkap, Puluhan Ribu Lahan HTI PT RAPP Ternyata Ilegal

Ilustrasi hutan tanaman industry. (foto: goriau.com)

Senin, 29 April 2013 13:30 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Lebih dari 33.000 hektar lahan hutan tanam industri penerima izin ilegal dari Gubernur Riau, Rusli Zainal sejak 2001 hingga saat ini dikabarkan masih terus digarap oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Sejumlah saksi kasus korupsi kehutanan, Senin (29/4/2013), mengatakan puluhan ribu hektar lahan hutan itu awalnya digarap oleh tiga perusahaan, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, dan PT Seraya Sumber Lestari.

"Tidak tahu juga mengapa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak memeriksa perusahaan yang sebenarnya sampai sekarang masih terus merugikan negara," kata Enta, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Riau saat hendak diperiksa KPK sebagai saksi untuk Rusli Zainal di Pekanbaru.

Dilansir potretnews.com dari GoRiau.com, Enta mengaku sebelumnya sempat menjadi anggota tim survei untuk PT Rimba Mutiara Permai, salah satu perusahaan kehutanan pemasok kayu hasil hutan ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Enta dipanggil oleh KPK untuk diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi guna menguatkan status tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Dia mengatakan, dahulu sekira tahun 2001-2004 sempat menjadi Pejabat Pemeriksa Penerimaan Kayu Bulat (P3KB) untuk PT RAPP.

Selama beberapa tahun itu, kata dia, pihaknya telah memberikan mandat untuk pengelolaan hutan tanam industri (HTI) kepada PT Rimba Mutiara Permai atas lahas seluas kurang lebih 15.000 hektar.

”Ketika itu tim beranggotakan sebanyak tujuh orang dan diketuai oleh Narto (juga mantan PNS Dinas Kehutanan Pelalawan," katanya.

Informasi penyidik KPK, Narto juga telah berulang diperiksa untuk menguatkan status tersangka Rusli Zainal.

Pada saat bersamaan, prnyidik KPK juga memeriksa Zulkarnain, yang juga sempat menjadi anggota tim survei (P3KB) untuk PT Selaras Abadi Utama.

Zulkarnain mengakui, pada tahun 2004 tim yang di pimpin oleh Edwar Manurung telah mengeluarkan mandat sebanyak 16.000 hektar untuk PT Selaras Abadi Utama dalam pengelolaan HTI.

Edwar Manurung menurut informasi penyidik KPK juga telah berulang kali diperiksa dalam kaitan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah ppejabat di Provinsi Riau.

"Hasil kayu hutan alam ketika itu juga didistribusikan ke RAPP. Samai sekarang, lahan seluar 16.000 hektar itu juga masih dikelola oleh RAPP," katanya.

Semantara Joan Samora, mantan anggota tim survei lainnya yang diketuai oleh Abid, mengakui telah mengeluarkan mandat sebanyak 2.000 hektar untuk PT Seraya Sumber Lestari. "Sampai sekarang lahan seluas itu juga masih beralih fungsi sebagai kawasan tanam industri yang dikelola oleh PT RAPP," katanya.

Jadi, demikian Joan, jumlah total lahan dari tiga perusahaan ini (PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, dan PT Seraya Sumber Lestari, red) mencapai sekitar 33.000 hektare dan semuanya masih beroperasi sebagai kawasan HTI.
or
Data Putusan Pengadilan Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST menyebutkan bahwa ketiga perusahaan itu diindikasi juga terlibat kejahatan korporasi kehutanan dengan ketugian negara hingga triliunan rupiah.

Untuk PT Rimba Mutiara Permai, diklaim pengadilan telah mendatangkan kerugian negara sebesar Rp7,11 miliar, PT Selaras Abadi Utama sebesar Rp6,999 miliar, serta PT Seraya Sumber Lestari sebesar kurang lebih Rp7 miliar.

Selain tiga perusahaan ini, Putusan Pengadilan Nomor:06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST juga menyebutkan sejumlah perusahaan lainnya seperti PT Uniseraya yang merugikan negara sebesar Rp13,03 miliar, CV Putri Lindung Bulan Rp54,48 miliar, dan CV Tuah Negeri sebesar Rp4,63 miliar.

Kemudian disebut pula CV Mutiara Lestari dengan merugikan negara sebesar Rp282 juta, PT Mitra Tani Nusa Sejati Rp16,88 miliar, PT Bhakti Praja Mulia Rp10,74 miliar, PT Trio Mas FDI Rp13,39 miliar, PT Satria Perkasa Agung Rp94,82 miliar, dan PT Mitra Hutani Jaya sebesar Rp87,29 miliar.

Ada juga CV Alam Jaya sebesar Rp12,93 miliar, CV Harapan Jaya Rp13,73 miliar, serta PT Madukuro Rp17,6 miliar dan PT Yos Raya Timber dengan taksiran kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6 miliar dan PT RAPP sebesar Rp939, 29 miliar. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim, Umum
wwwwww