Ini Alasan Kapolri Keluarkan Edaran Penebar Kebencian di Medsos Dipidana

Ini Alasan Kapolri Keluarkan Edaran Penebar Kebencian di Medsos Dipidana

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Sabtu, 31 Oktober 2015 19:28 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membenarkan telah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 soal Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Lalu apa alasan Kapolri mengeluarkan edaran tersebut? "Benar," ujar Kapolri kepada detikcom, Sabtu (31/10/2015). Surat edaran itu telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kapolri pada 8 Oktober lalu. Menurut Kapolri alasan dikeluarkan edaran itu untuk melindungi anggotanya dalam menegakkan hukum.

"Selama ini banyak anggota yang ragu-ragu antara kebebasan berbicara dengan penebar kebencian. Padahal semua itu ada di aturan formalnya di UU," beber Kapolri.

Kapolri tidak cemas dicap demokratis dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut. Demokratis harus sesuai aturan.

"Demokratis itu bukan berarti bebas melanggar UU. Tetap koridornya tidak melanggar norma hukum," kata Kapolri.

Dalam surat edaran tersebut, penebar kebencian bisa diancam pidana jika tidak mengindahkan teguran dari kepolisian. Penegakan hukum sesuai dengan:

1. KUHP,
2. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
3. UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,
4. UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Teknomotif
Sumber:Detik.com
wwwwww