Ketahui Potensi Wakaf Uang di Indonesia yang Luar Biasa

Ketahui Potensi Wakaf Uang di Indonesia yang Luar Biasa

Sumber foto (Economy.okezone.com).

Senin, 09 Agustus 2021 16:27 WIB

SEJAUH ini, potensi wakaf uang belum digunakan secara optimal. Yang mana pemanfaatannya masih terbatas pada sektor sosial, terutama untuk keperluan peribadatan seperti pembangunan masjid, madrasah, atau makam. Padahal umat muslim di Indonesia sudah cukup lama mempraktikkan wakaf uang pada kehidupan sehari-harinya. Lalu bagaimana agar penyaluran wakaf uang bisa berjalan secara efektif?

Potensi Wakaf Tunai di Indonesia

Negeri seribu pulau, Indonesia, nyatanya telah mengembangkan wakaf uang sejak tahun 2001 silam. Waktu itu para ekonom muslim melihat ada banyak aset wakaf di Indonesia yang masih belum diberdayakan secara optimal. Berlanjut pada tahun 2002, MUI mulai menggencarkan praktik wakaf uang dengan mengeluarkan fatwa terkait.

Berdasarkan fatwa tersebut, wakaf uang hukumnya adalah boleh atau jawaz. Secara umum, pengertian wakaf uang sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, serta lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk pula di dalamnya surat-surat berharga.

Nilai pokok objek wakaf harus terjamin kelestariannya, tidak boleh dihibahkan, dijual, atau diwariskan. Adapun untuk jenis harta yang diwakafkan, boleh berupa harta bergerak maupun tidak bergerak.

Keberadaan wakaf uang sejatinya bisa dimanfaatkan sebagai salah satu solusi terpraktis untuk memberdayakan aset wakaf nasional. Berdasarkan data https://siwak.kemenag.go.id/ terdapat 403.853 lokasi tanah wakaf dengan luas 53.994,75 Ha. Peruntukan tanah wakaf masih dominan digunakan untuk pembangunan masjid.

Padahal kalau tanah wakaf tadi dikelola menjadi produktif tentu akan menumbuhkan aset wakaf. Sebenarnya wakif tetap bisa membangun masjid di atas tanah wakaf tetapi dengan sedikit modifikasi dengan layout yang dilengkapi bangunan komersial seperti ruko ataupun penginapan.

Dalam pengelolaan tanah wakaf tentu diperlukan dana tambahan untuk proses pembangunannya. Wakaf uang bisa menjadi instrumen pembiayaan dari pengelolaan wakaf produktif ataupun pembiayaan pembangunan masjid dan lainnya.

Dengan kolaborasi pemanfaatan tanah wakaf dengan pembiayaan wakaf uang. Hal ini juga bisa digunakan untuk membuka pusat perdagangan, rumah sakit, hotel, serta beragam fasilitas umum lainnya yang bisa menarik wisatawan.

Semakin banyak wisatawan yang hadir di daerah tersebut, akan semakin banyak pula hasil yang diperoleh dari usaha pengembangan tersebut. Dari sini, bisa terlihat jelas bagaimana potensi wakaf uang untuk keperluan perkembangan ekonomi secara nasional.

Skema Penyaluran Wakaf Uang

Disamping proses pengembangan wakaf uang, skema wakaf uang diyakini memberikan dampak yang tak kalah besar bagi khalayak ramai. Tidak hanya akan menggerakkan ekonomi syariah, namun juga memperbesar permodalan syariah, memperkuat perbankan syariah, mendukung pelaksanaan program sosial, serta membiayai aset wakaf produktif.

Lebih lanjut, segala bentuk pengelolaan wakaf uang bakal dipercayakan ada pengelola bernama Nazhir lewat LKS-PWU ( Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang). tentunya pihak LKS-PWU harus sudah memperoleh izin operasi dari Menteri Agama untuk dapat menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nazir.

Nah, Nazir dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen bentukan pemerintah untuk mengatur, mengelola, dan mengembangkan wakaf uang yang masuk lewat LKS-PWU. Baru setelah itu, akumulasi pengembangan wakaf uang akan diinvestasikan pada produk keuangan syariah.

Demikianlah literasi zakat wakaf tentang potensi wakaf uang di Indonesia. Jika Anda tertarik untuk mengulik lebih jauh soal literasi zakat wakaf, silakan cek akun instagram @literasizakatwakaf dan kanal youtube Literasi Zakat Wakaf. ***

Kategori : Serbaneka
wwwwww