Urgensi BNN Jadi Setingkat Kementerian

Urgensi BNN Jadi Setingkat Kementerian

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menempelkan Stiker Stop Narkoba di dinding salah satu minimarket.

Kamis, 17 Maret 2016 09:10 WIB
SEJAK pekan lalu, pembicaraan ramai di ruang publik tentang rencana menaikkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setingkat kementerian. Alasannya, Narkoba saat ini dianggap musuh nomor satu Indonesia dan memberi dampak negatif yang sangat besar. Presiden Jokowi memberikan perhatian sangat khusus terhadap Narkoba karena dampaknya yang sangat merusak. Perang terhadap Narkoba memang tidak boleh main-main. Pemberantasannya mesti dilakukan lebih dahsyat lagi. Sebab pemain di bisnis ilegal terus mengembangkan, organisasi, produk dan modus. Jadi perlu upaya luar biasa untuk menghempang perkembangannya yang semakin hari makin meluas dan mengincar pengguna dari kalangan generasi muda.

Kewenangan meningkatkan status BNN itu menjadi domain Kemenko Polhukam. Proses peningkatan status BNN setara kementerian pun telah disampaikan Menko Polhukam ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Setelah dari Kemenpan-RB, prosesnya dilanjutkan oleh Kemenkumham, Sekretariat Kabinet dan disampaikan kepada Presiden Jokowi. Setelah itu baru diterbitkan payung hukumnya dan penyesuaian lembaga dengan status baru.

Benarkah pemberantasan Narkoba akan lebih baik jika lembaganya sejajar dengan kementerian? Semua masih asumsi dan masih perlu dibuktikan kebenarannya. Awalnya kewenangan itu hanya di tangan kepolisian, yang pimpinannya (Kapolri-red) pun setara dengan menteri dan berada langsung di bawah presiden. Pada perkembangan selanjutnya baru ada BNN, tanpa menghilangkan kewenangan polisi menangani narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan tujuan utama peningkatan status BNN menjadi setara kementerian untuk mempermudah koordinasi, bukan pangkat. Walau kenyataan, jika status BNN menjadi setara kementerian, maka pangkat yang diemban kepalanya akan bertambah menjadi bintang empat, yang sebelumnya hanya tiga. Selain itu akan ada perubahan struktur organisasi, yang akan diatur Kemenpan-RB.

Pro kontra bermunculan atas rencana ini. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar misalnya, menyatakan mendukung rencana pemerintah. Namun, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, usulan pemerintah agar BNN ditingkatkan menjadi kementerian harus dikaji dahulu, terkait mekanisme yang ada saat ini. Meski setuju perlu upaya serius memerangi Narkoba namun peningkatan status BNN itu tetap harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menpan RB Yuddy Crisnandi berpendapat, persoalan BNN bukan pada kelembagaannya. Pasalnya banyak lembaga negara yang setingkat kementerian, namun kurang maksimal menjalankan perannya. Tetapi sejauh mana dukungan stakeholder lainnya untuk membantu melaksanakan fungsi tugas pokok dari pada instansi tersebut. Meski begitu, putusan meningkatkan status BNN ada di tangan Presiden.

Tantangan yang dihadapi BNN dalam memerangi peredaran Narkoba di Indonesia sangat berat. Penduduk Indonesia berjumlah 250 juta, yang 125 juta di antaranya usia produktif yang harus diamankan dari narkotik. Sedangkan personel BNN hanya 4.400 di seluruh Indonesia. Selain itu belum adanya kantor resmi BNN turut memengaruhi kecepatan petugas dalam mengungkap jaringan narkotik serta keterbatasan peralatan dan anggaran.

Perlu kajian mendalam melibatkan pemangku kepentingan atas rencana menaikkan status BNN itu. Apa benar koordinasi selama ini kurang efektif dalam penanganan kasus Narkoba akibat statusnya belum sejajar kementerian? Perlu penjelasan lebih lanjut tentang rencana ini. Tak masalah BNN sejajar kementerian atau yang lainnya, sepanjang kinerjanya memang makin membaik. Fakta narkoba telah membahayakan tak bisa dibantah, namun mengubah status kelembagaan tak akan berguna jika hal lain tak ikut diperbaiki, seperti manusianya, anggaran dan sarana peralatan. ***

Editor:
Akham Sophian

Sumber:
Hariansib.co

Kategori : Opini
wwwwww