E-Voting pada Pilkada 2017

E-Voting pada Pilkada 2017

Ilustrasi e-voting.

Selasa, 20 Oktober 2015 19:35 WIB
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap kedua pada 2017 dapat menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting. Namun, e-voting tersebut masih akan diterapkan hanya di beberapa daerah. Diharapkan minimal di setiap provinsi ada dua kabupaten yang menggunakan e-voting. Apabila pelaksanaan Pilkada serentak 2017 dengan sistem e-voting berhasil, Kemendagri akan menerapkannya pada Pemilu legislatif dan presiden 2019 mendatang. Sebagai persiapan, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) direncanakan bakal rampung akhir tahun 2016. Saat ini warga yang masih memiliki data kependudukan ganda tinggal 1 juta. Jika sudah tuntas maka e-voting tidak akan lagi masalah, tinggal mempersiapkan infrastrukturnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sedang mengkaji kemungkinan penggunaan perangkat elektronik atau e-voting untuk memberikan suara dalam pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak. Mereka sudah membentuk tim khusus untuk mengkaji kesiapan daerah.

Penerapan e-voting merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang disahkan sebagai undang-undang oleh DPR-RI pekan lalu. Pada pasal 85 ayat 1 undang-undang itu disebutkan bahwa pemberian suara dalam pilkada dapat dilakukan melalui peralatan pemilihan suara elektronik. Sedangkan pasal 98 ayat 3 menyatakan, bila suara diberikan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan secara manual dan/atau elektronik.

Ujicoba e-voting di Indonesia sudah beberapa kali dilakukan. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sejak tahun 2009 telah melaksanakan uji coba pemilihan elektronik di beberapa desa. Tiga daerah yang dinilai sukses melaksanakan pemilihan elektronik yakni Musi Rawas, Sumatera Selatan, Boyolali Jawa Tengah dan Jembrana Bali. Di Musi Rawas, 60 dari 102 desa telah melakukan pemilihan secara elektronik. Sedangkan di Jembrana, seluruh desa dinilai sudah siap menerapkan teknologi itu.

Banyak negara di luar negeri sudah menggunakan e-voting dalam berbagai pemilu. Selain hemat biaya sebab perangkatnya bisa digunakan berulang, hasilnya juga cepat diketahui. Filipina menerapkannya dalam Pilpres 2010. Selain itu India yang jumlah penduduknya lebih besar dari Indonesia, juga sudah mengadopsi sistem e-voting. Indonesia masih terkendala karena sistem kependudukannya belum sepenuhnya online.

Menanggapi kekhawatiran kemungkinan e-voting akan diretas, BPPT telah menegaskan sistem tersebut aman untuk dilaksanakan. Sistem e-voting karya BOPT dijamin aman sepenuhnya dari upaya peretasan maupun perusakan data. Sebab, sistem tak sepenuhnya terhubung dengan jaringan online. Sistem tak terhubung dengan jaringan online saat pemilihan dilaksanakan dari pagi sampai siang hari. Sistem baru akan terhubung secara online saat memasuki tahapan pengiriman data hasil rekapitulasi pemilihan.

Namun di dalam negeri masih saja ada yang kurang setuju dengan e-voting. Pengamat Ramlan Surbakti berpendapat pemilihan elektronik tak cocok dengan kebiasaan masyarakat, sehingga berpotensi mengurangi tingkat partisipasi publik. Penerapan e-voting dianggap dapat menghapus rasa kepemilikan masyarakat terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara. Keruwetan dan kelemahan mesin pemungutan dan penghitungan suara dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

Persebaran penduduk yang tidak merata di semua daerah diprediksi bakal menjadi masalah. Selain itu, sistem e-voting dinilai tak memberi jaminan kepada masyarakat berkebutuhan khusus untuk bisa berpartisipasi. Pemilu akan menjadi elitis karena hanya melibatkan segelintir orang, sehingga menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Sesuatu yang baru memang tidak mudah membuat semua orang menerima kalau tidak dicoba. Jadi, selain persiapan perangkat teknologi dan sistem, hal yang tidak terlupakan adalah sosialisasi. Rakyat harus diberitahu sejak awal rencana penerapan e-voting pada tahun 2017. Materi sosialisasi bukan hanya mencakup bagaimana menggunakan perangkat e-voting, tetapi apa kelebihannya sehingga Pemerintah memutuskan menggunakan sistem elektronik ini. Bila perlu dilakukan simulasi e-voting hingga ke tingkat desa dan lembaga pendidikan. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Opini
Sumber:Hariansib.co
wwwwww