Ondeh Mandeh... Jadi Pengedar Sabu, Pejabat Padangpariaman Ditangkap Polisi saat Lagi Nyetir

Ondeh Mandeh... Jadi Pengedar Sabu, Pejabat Padangpariaman Ditangkap Polisi saat Lagi Nyetir

Pejabat berinisial R yang ditangkap dalam kasus narkoba.

Jum'at, 08 April 2016 11:34 WIB

PADANGPARIAMAN, POTRETNEWS.com - Kepala Bidang di Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Padangpariaman, Sumbar, berinisial R,  tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, Rabu (6/4) malam sekitar pukul 20.30 WIB. 

Kini lelaki itu mendekam di sel Mapolres Padangpariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dikumpulkan, Kamis (7/4/2016), pejabat berinisial R tersebut berusia 52 tahun, warga Korong Paingan, Nagari Gasangadang, Kecamatan Batanggasan.

Dia ditangkap saat mengendarai mobilnya di jalan lintas Padangpariaman, tepatnya di Korong Toboholo, Nagari Tobohgadang, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang.

Saat digeledah, pejabat eselon III ini tak bisa mengelak karena di kantong kemeja sebelah kanannya, ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.

Selain itu, juga diamankan barang bukti (BB) lain berupa satu unit handphone, baju kemeja yang dikenakan, dan satu unit mini bus BK 1152 BE warna biru.

Kapolres Padangpariaman AKBP Roedy Yulianto didampingi Kasat Narkoba Padangpariaman Iptu Gusnedi mengatakan, selain mengonsumsi narkoba, R juga diduga pernah ikut mengedarkan.

“R merupakan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu,” sebutnya seperti dikutip dari jpnn.com.

Penangkapan terhadap R, katanya, berawal dari pengembangan beberapa penangkapan tersangka dalam kasus yang sama sebelumnya. Polisi melakukan penyelidikan beberapa bula.

Saat mendapatkan informasi R akan melewati TKP dari Kota Padang menuju rumahnya, polisi pun melakukan pengintaian. Saat itu, R baru saja membeli sabu di kawasan Lubukalung. R tertangkapnya bertepatan dengan operasi bersih-bersih narkoba.

“Pengakuan tersangka, Jumat (1/4) dilakukan pembelian pertama. Kemudian terakhir mengonsumsi pada Senin (4/4). Tes urinenya positif. Sementara tersangka mengaku jadi pemakai tiga tahun belakangan,” jelas kapolres.

R disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara. (jpnn)

editor: wawan s

Kategori : Nusantara
Sumber:jpnn.com
wwwwww