Tiga Paslon Kumpul dan Nyatakan Tolak Pelaksanan Pilkada Simalungun, Ini Alasannya

Tiga Paslon Kumpul dan Nyatakan Tolak Pelaksanan Pilkada Simalungun, Ini Alasannya

Poster yang terpampang di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Raya, Simalungun, Rabu (10/2/2016).

Kamis, 11 Februari 2016 15:07 WIB
SIMALUNGUN, POTRETNEWS.com - Tiga dari lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yaitu pasangan calon nomor urut 1 Tumpak Siregar dan Irwansyah, pasangan calon nomor urut 2, Evra Sassky Damanik dan Sugito, dan pasangan calon nomor urut 3, Nuriaty Damanik dan Posman Simarmata, menyatakan penolakan terhadap pelaksaanan Pilkada Simalungun yang telah digelar Rabu kemarin. "Saya mewakili tiga paslon menyampaikan menolak Pilkada Simalungun karena menurut kami Pilkada yang berlangung ini cacat hukum dan sarat kecurangan," ujar kuasa hukum ketiga paslon, Luhut Sintinjak saat temu pers di Jalan Asahan, Kamis (11/2/2016).

Dalam konfrensi pers ini, Calon Wakil Bupati Simalungun dari nomor urut tiga, Sugito menyampaikan bahwa mereka dari timnya sudah sepakat akan membentuk tim untuk melakukan langkah hukum. "Kami sudah sepakat untuk membentuk tim melakukan gugatan ini," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan dari paslon nomor urut 3, Benhard Damanik, ia menuturkan penolakan ini, sebelum pelaksanaan pilkada sudah mereka lakukan.

"Tiga hari sebelum pilkada sudah kami adukan gugatan ini untuk menolak pilkada ini, namun ditolak Panwaslih," ujarnya.

Sementara Calon Wakil Bupati Simalungun, Irwansyah Damanik menuturkan mereka juga menemukan indikasi kecurangan dalam pilkada. "Ada beberapa indikasi pelanggaran, seperti surat suara yang dua versi," ujarnya.

Luhut Sitinjak menyampaikan penolakan Pilkada ini akan mereka lakukan dengan berbagai cara. "Kami akan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan PKPU yang dilanggar oleh Amran Sinaga. Sementara KPU maupun Panwaslih akan kami DKPP-kan," ujarnya. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Nusantara
Sumber:Tribun-medan.com
wwwwww