Suami ke Mesjid, Istrinya Nyaris Jadi Korban Nafsu Anak SMA

Suami ke Mesjid, Istrinya Nyaris Jadi Korban Nafsu Anak SMA

Ilustrasi.

Rabu, 11 November 2015 04:07 WIB
BEKASI, POTRETNEWS.com - Di bawah pengaruh alkohol, seorang pelajar kelas 3 sekolah menengah atas, BW, 17 tahun, nekat mencoba memperkosa ibu rumah tangga, HS, 40 tahun. Tersangka mengaku bernafsu karena kerap melihat calon korbannya mengenakan baju minim setiap menjemur pakaian di rumahnya. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Tlaga Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat pagi, 6 November lalu. Pelaku beraksi ketika korban ditinggal suaminya pergi ke masjid untuk menunaikan salat subuh.

Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, menjelaskan, sebelum beraksi, tersangka mengintai rumah korban lebih dulu. Untuk memberanikan diri, remaja yang tinggal tak jauh dari rumah korban menenggak minuman keras sampai teler.

"Minuman itu dibeli dari tukang jamu," kata Siswo, Senin, 9 November 2015. Menurut Siswo, begitu melihat suami korban tak di rumah, BW, langsung mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu. Setelah dibukakan pintu, tersangka lalu mendorong korban ke dalam sambil mengacungkan senjata tajam jenis pisau.

"Korban melawan dan mencoba merebut pisau," kata dia. Upaya itu berhasil, pisau lipat terbuat dari stainles dikuasai korban. Bahkan jari kanan pelaku tergores. Merasa terancam, pelaku menarik baju dan menyeret korban ke dalam kamar. Karena melawan, tersangka memukuli wajah dan kepala korban hingga luka memar.

"Karena korban melawan, pelaku batal memperkosa dan pergi," kata dia. Tak terima dengan aksi pelaku, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Bekasi Utara. Polisi yang mendapatkan laporan segera menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

"Tersangka sudah diamankan di balai pemasyarakatan untuk penyidikan," kata Siswo. Keterangan tersangka, ucap dia, nafsu itu muncul karena selama sepekan melihat korban menjemur pakaian dengan mengenakan baju yang minim. Lantaran hasratnya memuncak, tersangka pun merencanakan aksi bejatnya itu.

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, sapu tangan, dan baju bernoda darah. Tersangka terancam penjara di atas lima tahun karena penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Nusantara
Sumber:Tempo.co
wwwwww