Rekor Baru, untuk Ketiga Kalinya, KPK Tetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai Tersangka

Rekor Baru, untuk Ketiga Kalinya, KPK Tetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai Tersangka

Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.

Selasa, 03 November 2015 19:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka, untuk ketiga kalinya. Kali ini, KPK menjerat Gatot sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

"Disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 untuk tersangka GPN," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Johan mengatakan, KPK membuka penyidikan baru setelah melakukan gelar perkara sebanyak tiga sampai empat kali. Dalam kasus ini, Gatot diduga memberi gratifikasi kepada lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Sebelumnya, Gatot merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Kemudian KPK juga menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bansos di pemerintah provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Atas perbuatannya, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Nusantara
Sumber:Kompas.com
wwwwww