Mulai Februari 2017, Hanya Media Massa Terverifikasi Dewan Pers yang Boleh Meliput

Mulai Februari 2017, Hanya Media Massa Terverifikasi Dewan Pers yang Boleh Meliput

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Minggu, 30 Oktober 2016 22:52 WIB
CIREBON, POTRETNEWS.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Pasetyo mengatakan mulai Februari 2017, pihaknya akan memverifikasi media massa di Indonesia tanpa pungutan biaya. Langkah tersebut sebagai upaya perbaikan kualitas media. Namun konsekuensinya, hanya media-media yang telah terverifikasi saja yang bisa meliput secara resmi. ”Setiap instansi hanya melayani media yang terverifikasi,” kata dia di Hotel Aston, Cirebon, Sabtu (29/10/2016), sebagaimana dikutip potretnews.com dari tempo.co.

Menurut Yosep, perbaikan tidak hanya akan menyasar media. Tetapi, para wartawan yang berada di setiap media harus mengikuti perubahan ke arah peningkatan kompetensi. Ia mendorong wartawan melakukan uji kompetensi guna mendapatkan sertifikat menjadi wartawan yang berkompeten dengan profesinya.

Yosep mencatat tingkat kompetensi wartawan di Indonesia masih rendah. Ia mencatat dari sekira 80 ribu wartawan, yang mengikuti uji kompetensi baru sekira 10 ribu. Menurut dia, ke depan wartawan tidak hanya ditanya perihal identitas. Tetapi sudah mengacu pada kompetensi melalui kartu kompetensi yang telah dimiliki.

Yosep mengatakan masih ada sekira 4 bulan untuk mempersiapkan wartawan mengikuti uji kompetensi dan verifikasi terhadap perusahaan pers. Ia mengatakan nantinya wartawan yang telah memiliki kompetensi akan mendapat kartu berisi perusahaan tempat kerja, foto, dan identitas tersebut akan muncul di Dewan Pers.

Yosep mengatakan akan ada kerja sama antara Dewan Pers dengan dua lembaga negara yaitu TNI dan Kepolisian. Ia mengatakan mulai Februari 2017, Panglima TNI akan mengeluarkan surat edaran bahwa instansinya hanya akan melayani wartawan yang berkompetensi. Begitu pula dengan Kepolisian. “Enggak ada berbagi informasi kepada orang yang tidak kompeten,” katanya.

Yosep mengatakan salah satu kriteria media yang terverifikasi adalah yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 perihal pers. Misalnya media tersebut menerbitkan berita secara rutin dan berbadan hukum. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Nasional
wwwwww