MUI Kabupaten Ini Sebut Game Pokemon Go Haram karena Bisa Bikin Lupa Salat

MUI Kabupaten Ini Sebut Game Pokemon Go Haram karena Bisa Bikin Lupa Salat

ilustrasi

Minggu, 24 Juli 2016 21:07 WIB
BANTEN, POTRETNEWS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan game Pokemon Go. Fatwa haram itu berdasarkan kauliyah ulama bahwa setiap permainan yang tidak bermanfaat hukumnya haram, kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Minggu (24/7/2016). "Kami meminta MUI pusat segera melakukan kajian juga mengeluarkan fatwa terkait dengan Pokemon Go," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. Demikian dilansir dari Antara.

Pokemon Go kini sedang digandrungi, di Indonesia sendiri mendapat tempat di masyarakat. Pemerintah sejauh ini memandang belum perlu melarang permainan tersebut.

Berbagai instansi pemerintah dan Polri melarang "game" Pokemon Go dimainkan di tempat kerja, lingkungan kantor pemerintah dan objek vital nasional. Bermain game virtual berbasis global positioning system (GPS) itu juga bisa membahayakan keselamatan berlalu lintas.

MUI Lebak menilai Pokemon Go tidak ada manfaatnya, dan bisa mengganggu pecandunya melupakan kewajiban salat lima waktu, dan pekerjaan.

Menurut dia, ajaran Islam mengharamkan permainan yang memboroskan waktu, apalagi bisa membuat seseorang dalam bahaya. Ajaran Islam mengajak perbuatan kebaikan untuk kemaslahatan umat dan rasionalitas dan bukan berpikir sempit dan sangat dangkal.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak bermain Pokemon Go, karena banyak mudaratnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pembinaan Pers dan Penerbitan Humas dan Komunikasi Setda Lebak, Aep Dian mengatakan Pemkab Lebak melarang aparatur sipil negara bermain game Pokemon saat jam kerja karena dapat mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Pelarangan itu mendukung pemerintah pusat. "Kami melarang ASN bermain Pokemon Go karena bisa mengganggu kerja juga pelayanan kepada masyarakat," katanya.***


editor: wawan s
sumber: merdeka.com

Kategori : Nasional
wwwwww