Tak Kapok... Baru Keluar Penjara, PNS Kanwil Kum HAM Kembali Tertangkap Jualan Sabu

Tak Kapok... Baru Keluar Penjara, PNS Kanwil Kum HAM Kembali Tertangkap Jualan Sabu

ilustrasi

Sabtu, 23 Juli 2016 22:40 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - MRA (33), PNS Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap kembali oleh polisi pada Jumat (23/7) malam. Dia kembali dibekuk petugas lantaran diduga sebagai pengedar sabu. Dalam catatan kepolisian, MRA pernah ditangkap tahun 2015 lalu, dan divonis 9 bulan kurungan penjara juga terkait kasus narkotika. Belum lama ini, dia akhirnya menghirup udara bebas dan diketahui kembali menjalankan bisnis barang haram itu.

"Saat ditangkap 2015 lalu, dia dinas di Rutan Kelas IIA Sempaja di Samarinda. Tapi setelah dia menjalani hukumannya, ternyata dia masih dinas, tapi dinasnya di kantor Kanwil Hukum HAM Kaltim di Samarinda," kata Kasat Reserse dan Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah, Sabtu (23/7).

Belny menerangkan, MRA ditangkap di rumahnya, di kawasan Jalan Abdul Wahab Syachranie Samarinda. Saat rumahnya digeledah, kepolisian juga menemukan barang bukti sabu di dalam rumahnya.

"Jadi, selain kita temukan sabu di lipatan celana kiri, juga kita temukan barang (sabu) di dalam rumahnya," ujar Belny.

Dalam keterangan kepada penyidik, MRA kembali berbisnis sabu dengan alasan persoalan yang membelit hidupnya hingga akhirnya mengambil jalan pintas terus berbisnis barang haram.

"Narkoba itu membuat kita cengeng. Cengeng itu misal ribut sama istri larinya ke narkoba, ribut sama bos di kantor lari ke narkoba, ribut utang bank lari ke narkoba. Dia (MRA) begitu, pasti cengeng," ujar Belny.

"Kita mau tahu juga, sekarang masih kita periksa urine-nya. Kalau ternyata juga hasilnya positif, berarti dia juga sebagai pemakai," tambahnya.

Penangkapan MRA berawal dari tertangkapnya pengedar sabu Faisal (32), seorang pengangguran yang juga di kawasan Jalan Abdul Wahab Syachranie. Dari tangan Faisal, petugas menyita 1,47 gram sabu senilai Rp 2 juta, yang disimpan di dalam kotak rokok, berikut diantaranya alat isap sabu, sendok penakar, dan telepon selular.

"Dia (MRA) pengedar juga, mengedarkan ke Faisal. Nah sekarang yang memasok sabu ke MRA, lagi kita kejar. Dari MRA, kita sita total barang bukti seberag 5,9 gram sabu senilai Rp 8 juta dan telepon selular," pungkas Belny

Ramli dan MRA, kini meringkuk di sel tahanan sementara Polresta Samarinda. Keduanya dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***


editor: wawan s
sumber: merdeka.com

Kategori : Nasional
wwwwww