PNS Tak Produktif Terancam Dipensiunkan Dini hingga Pemberhentian
![]() |
Ilustrasi/PNS. |
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia kini mencapai angka 4,5 juta orang. Sayangnya dari jumlah tersebut, PNS yang bergelar doktor jumlahnya tak lebih dari 2 persen atau sekitar 90 ribu orang.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi menginginkan jumlah PNS lulusan S3 biaa ditingkatkan hingga berada di angka 5 persen."Dari sisi pendidikan, hanya 40 persen yang sarjana, sedangkan kalau SDM unggul setidak-tidaknya dia lulusan perguruan tinggi. Oleh karena itu harus kita naikkan," kata Yuddy."Apalagi S3-nya, masa di jaman sekarang pegawai pemerintah strata 3 kurang dari 2 persen. Harus kita naikkan, setidak-tidaknya 5 persen," tutur mantan anggota DPR itu.Menurut Yuddy hal tersebut tidak bisa instan. Setidaknya jika mulai dilakukan perekrutan tahun ini, maka minimal baru akan terlihat dampaknya 3 tahun ke depan."Ini semua butuh desain kepegawaian yang kita rancang dari sekarang. Karena baru akan keliatan tiga tahun yang akan datang," jelasnya.Terancam Dibubarkan
Sementara itu sebanyak 14 lembaga negara non struktural (LNS) terancam dibubarkan karena tumpang tindih kewenangan. Belasan LNS tersebut tengah menunggu keputusan akhir dari Presiden Joko Widodo.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, maksimal dua LNS yang kemungkinan bisa dipertahankan. Namun Yuddy masih belum merinci lembaga mana saja yang termasuk 14 itu, termasuk dua yang masih punya kemungkinan untuk 'diselamatkan'."Ada 14 yang saat ini tinggal menunggu keputusan Presiden. Kita lihat apakah satu atau maksimum dua yang bisa kita pertahankan," kata Yuddy di sela rapat koordinasi terkait Reformasi Birokrasi di Kantor Menpan RB, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2016).Kemenpan RB sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan evaluasi terhadap 14 lembaga tersebut bersama Kemenko Polhukam dan beberapa kementerian terkait. Hasil rakor tersebut kemudian telah diserahkan kepada presiden.Sebanyak 14 LNS yang direkomendasikan untuk dibubarkan dan diintegrasikan dengan lembaga bersesuaian merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.Saat ini ada 27 LNS yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, akan tetapi 11 LNS di antaranya akan dipertahankan mengingat tugas dan fungsinya masih diperlukan sampai waktu tertentu.Ke depan, akan dievaluasi lagi 78 lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang. "Selanjutnya kita akan mengevaluasi 78 bentukan undang-undang yang bisa diefisienkan lagi," jelas Yuddy.Yuddy menyebut tak menutup kemungkinan dilakukan revisi undang-undang jika memang diperlukan. "Agar tahun 2019 nanti kita memiliki pemerintahan yang ramping dan efisien," ujarnya. ***Sumber:
[1]. Detik.com
[2]. Hariansib.coEditor:
Farid Mansyur