Urus Izin Investasi, Akta PT, NPWP dan TDP Sekarang Cuma 3 Jam

Urus Izin Investasi, Akta PT, NPWP dan TDP Sekarang Cuma 3 Jam

Ilustrasi.

Senin, 11 Januari 2016 09:46 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Senin (11/1/2016) pagi, layanan investasi 3 jam akan secara resmi diluncurkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Rencananya, Wakil Presiden Jusuf Kalla akan membuka grand launching investasi 3 jam tersebut di Kantor BKPM Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Demikian informasi yang diperoleh Kompas.com.

Nantinya, hanya butuh waktu 3 jam saja mengurus perizinan investasi. Selain itu, investor akan menerima 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan).

Produk yang masuk program invasif 3 jam yakni : izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Kemudian, ada Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen(API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Sebenarnya pada 1 Desember 2015 lalu, BKPM sudah melakukansoft launching layanan investasi 3 jam.

Namun, usai diluncurkan, ternyata masih terdapat berbagai persoalan. Misalnya, persoalan pada Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang mengakibatkan sejumlah investor tidak dapat sepenuhnya mendapatkan 8 produk perizinan. ***

(M Yamin Indra)
Kategori : Nasional
Sumber:Kompas.com
wwwwww