Perhatian... per 1 Januari, Bayar Pajak Wajib Lewat Online

Perhatian... per 1 Januari, Bayar Pajak Wajib Lewat Online

Ilustrasi.

Jum'at, 08 Januari 2016 03:03 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani hampir semua Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos akan berakhir pada 31 Desember 2015. Selanjutnya terhitung sejak 1 Januari 2016 pembayaran pajak hanya akan dilayani secara online melalui E-Billing. Seperti dikutip dalam keterangan pers Ditjen Pajak, Senin, 4 Januari 2016, untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai tanggal 30 Juni 2016.

Pemberlakuan sistem E-Billing merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.

Lewat E-Billing, pemerintah berharap akan ada kemudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak, pembayaran dapat dilakukan kapanpun (24 jam online) dan dimanapun, menghindari terjadinya kesalahan transaksi seperti transaksi unmatched, dan transaksi terjadi secara real-time sehingga data langsung tercatat di sistem Ditjen Pajak.

Untuk dapat menggunakan sistem E-Billing, Wajib Pajak perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu di alamat https://sse.pajak.go.id/ dengan memasukkan nomor NPWP dan alamat email.

Selanjutnya, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan formulir setoran pajak melainkan mengisi data setoran pajak di alamat https://sse.pajak.go.id/. Apabila data pembayaran pajak sudah benar, klik Terbitkan Kode Billing. Kode Billing ini digunakan untuk melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM reguler, MiniATM, atau internet banking.

Transaksi pembayaran pajak yang sukses akan menerima Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak. Informasi lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan sistem pembayaran pajak secara online dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. ***

(M Yamin Indra)
Kategori : Nasional
Sumber:Dream.co.id
wwwwww