Rio Capella Pernah Bilang ke Gatot Dirinya Calon Kuat Jaksa Agung

Rio Capella Pernah Bilang ke Gatot Dirinya Calon Kuat Jaksa Agung

Mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, mendengarkan pembacaan surat dakwaan atas dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta (9/11/2015). (foto: tempo)

Senin, 09 November 2015 17:06 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Jaksa penuntut umum mengungkap alasan Gatot Pujo Nugroho meminta bantuan Patrice Rio Capella untuk mengamankan kasusnya. Dalam surat dakwaan untuk Rio Capella, Gatot mengaku yakin bisa dibantu Rio karena mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu mengaku pernah menjadi salah satu kandidat kuat Jaksa Agung saat mereka bertemu di Hotel Mulia, Jakarta pada April lalu. "Hal ini menguatkan keyakinan Gatot Pujo Nugroho bahwa terdakwa (Rio) bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung," kata jaksa Yudi Kristiana membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11/2015).

Patrice Rio Capella, 46 tahun, menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini. Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Rio menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta.

Uang ini diduga berasal Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti yang diserahkan melalui perantara Fransisca Insani Rahesti. Fransisca adalah kawan lama Rio yang merupakan anak magang di kantor Otto Cornelis Kaligis.

Jaksa menduga, uang tersebut diberikan agar Rio capella yang saat itu merupakan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung, membantu mengamankan kasus Gatot.

"Terdakwa selaku anggota DPR RI yang duduk di Komisi III (Hukum), mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya, antara lain Kejaksaan Agung RI," kata Yudi.

Gatot terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa mendakwa Rio dengan dua pasal yakni pasal 12 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Rio, Maqdir Ismail mengatakan, perkataan kliennya soal calon Jaksa Agung hanyalah obrolan biasa yang tidak serius. "Obrolan ini juga tidak ada pengaruhnya dalam perkara ini. Kalau pun ada, tidak menunjukan bahwa Rio bisa mempengaruhi kejaksaan kan?" Kata Maqdir. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Nasional
Sumber:Tempo.co
wwwwww