Ketua DPN FKKBK: Mengganti Jaksa Agung Tak Segampang Ganti Menteri

Ketua DPN FKKBK: Mengganti Jaksa Agung Tak Segampang Ganti Menteri

Jaksa Agung HM Prasetyo.

Mukhlis
Kamis, 29 Oktober 2015 15:35 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Derasnya desakan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mundur membuat Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) Doddy Yusuf Wibisono SH angkat bicara. Dia menyebut, banyak kalangan mendesak HM Prasetyo untuk mundur dikarenakan beberapa hal yang mengganggap kinerja Kejaksaan Agung di era kepemimpinannya kurang memuaskan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Padahal menurut Doddy, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 22, Jaksa Agung tidak mudah untuk diganti atau diberhentikan. Penggantian atau pemberhentiannya harus dengan alasan yang jelas.

”Penggantian Jaksa Agung harus dengan alasan yang jelas dan kuat. UU No 16 tahun 2004 pasal 22 dengan jelas menyebutkan bahwa Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena; meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus-menerus, berakhir masa jabatannya, dan tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,” papar Doddy dalam keterangannya yang dikirim melalui surat elektronik kepada potretnews.com.

Lebih lanjut diuraikan, masih pada pasal 21 disebutkan bahwa Jaksa Agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan; advokat, wali, kurator/pengampu, dan/atau pejabat yang terkait dalam perkara yang sedang diperiksa olehnya; pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta; notaris, notaris pengganti, atau pejabat pembuat akta tanah; arbiter, badan atau panitia penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasarkan perturan perundangundangan; pejabat lembaga berbentuk komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang; atau pejabat pada jabatan lainnya yang ditentukan berdasarkan undang-undang.

Doddy menyayangkan sikap yang antipati dan terkesan berbau kepentingan pribadi atau golongan semata. Tanpa memperhatikan kepentingan negara dan masyarakat.

“Jadi sebaiknya, kita membantu dan mendukung aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang banyak merugikan negara bermilyaran bahkan bertriliunan rupiah,” ujar Doddy. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Nasional
wwwwww