Malu dengan Bencana Asap, Jokowi: Polisi Jangan Ragu Tindak Pelaku

Malu dengan Bencana Asap, Jokowi: Polisi Jangan Ragu Tindak Pelaku

Presiden Jokowi.

Kamis, 17 September 2015 04:55 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Presiden Joko Widodo kembali menegaskan agar kepolisian tidak ragu mengambil tindakan hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Apakah itu perorangan ataupun korporasi. Menurut Jokowi, penegakan hukum harus ditegakkan. Jokowi merasa malu dengan kejadian kebakaran hutan yang menyebabkan bencana kabut asap. Menurut dia, pemasalahan ini sebenarnya bisa dicegah dengan mudah melalui semua upaya dari potensi yang ada.

"Siapa yang bersalah dan menjadi tersangka harus diambil tindakan tegas. Jangan ragu-ragu. Jangan sampai terulang kembali tahun depan. Malu kita pada hal-hal yang sebenarnya bisa dicegah dengan mudah melalui semua upaya dari potensi yang ada," kata Presiden Joko Widodo, saat membuka rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan di Istana Presiden, Rabu (16/9/2015).

Jokowi bahkan meminta perusahaan pembakar lahan dan hutan dicabut izinnya. Selain itu, tim kesehatan diminta untuk bekerja secara maksimal melayani masyarakat yang menderita akibat asap.

"Semua yang sudah direncanakan harus dijalankan. Target yang ditetapkan harus berhasil. Water bombing harus tepat sasaran," katanya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Willem Rampangilei, melaporkan kondisi terkini bahwa jumlah hotspot dan jarak pandang mulai membaik dengan adanya upaya pemadaman dan hujan. Pemadaman saat ini diintensifkan melalui operasi udara, darat, penegakan hukum, dan sosialisasi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menambahkan, ada tambahan 600 personel Polri dan 68 penyidik untuk melakukan penegakan hukum. Saat ini, 168 kasus sedang ditangani. Ada 140 tersangka dengan 7 korporasi yang juga sudah menjadi tersangka. Sebanyak 27 korporasi telah masuk tahap penyelidikan.

Jumlah ini masih dapat bertambah. Diharapkan ada sanksi tambahan dengan melakukan blacklist kepada tersangka dari korporasi.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyampaikan bahwa ada empat cara untuk penanganan kebakaran hutan. Pertama, menggunakan status siaga darurat, di mana pemda sudah melakukan hal ini sejak Februari 2015.Kedua, menggunakan indikator ISPU, dan ketiga, penegakan hukum yang harus dilakukan secara paralel.

"Ada 14 korporasi sedang diproses kementerian. Ada 9 kasus perdata. Langkah administrasi berupa sanksi yaitu pencabutan izin, membekukan. Sementara, yangkeempat adalah penanganan damage area pada lahan yang terbakar," katanya.***

(M Yamin Indra)
Kategori : Nasional
Sumber:Viva.co.id
wwwwww