Aturan Bakar Lahan Usul Direvisi, Menteri LHK: Kebakaran Terjadi Lebih Banyak di Wilayah Perkebunan

Aturan Bakar Lahan Usul Direvisi, Menteri LHK: Kebakaran Terjadi Lebih Banyak di Wilayah Perkebunan

Pemadaman lahan yang terbakar.

Senin, 14 September 2015 06:10 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Desakan sejumlah pengusaha agar pemerintah merevisi Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup mendapat respons dari pemerintah. Pemerintah mempertimbangkan merevisi karena aturan itu ditengarai salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan selama 18 tahun terakhir. Dalam UU ini masyarakat dibebaskan membakar lahan maksimal 2 hektare (ha). Itu terdapat dalam penjelasan Pasal 69 ayat 2 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kenyataannya pembakaran kerap tak terkontrol sementara kewajiban membuat sekat bakar tak dilakukan yang membuat api merembet kemana-mana," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, akhir pekan lalu.

Menurut Siti, alternatif membakar untuk membuka lahan dikarenakan cara tersebut sangat murah dan terjangkau oleh masyarakat. Jika menggunakan peralatan mekanis, dana yang dibutuhkan untuk membuka lahan bisa mencapai Rp 5 juta per hektare. “Kalau dibakar paling hanya ratusan ribu rupiah untuk lahan berhektare-hektare,” imbuhnya.

Sebagai solusi, pemerintah akan menyiapkan skema-skema insentif bagi masyarakat yang tidak membakar lahan. Skema tersebut misalnya dengan menyediakan pembiayaan tanpa bunga atau membantu pembukaan lahan secara mekanis. “Insentifnya seperti apa nanti akan didetilkan,” janji Siti.

Siti juga mengungkapkan, berdasarkan analisis citra satelit dan pantauan lapangan, kebakaran yang terjadi lebih banyak di wilayah perkebunan. Meski demikian, dia menegaskan semua pemegang konsesi pengelolaan lahan wajib menjaga arealnya dari kebakaran.

Sementara itu wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Irysal Yasman menyambut positif rencana revisi UU tersebut. Dia juga menyarankan agar ketentuan hukum di bawahnya, seperti peraturan daerah, yang masih membolehkan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar ikut direvisi. “Adanya ketentuan yang membolehkan masyarakat membakar kontraproduktif dengan upaya pencegahan kebakaran,” katanya.

Irysal juga berharap pemerintah bisa meningkatkan kepastian lahan dan mendorong penyelesaian lahan-lahan sengketa. Sengketa lahan tersebut antar perusahaan, warga dengan perusahaan, ataupun warga dengan warga.Pasalnya, lahan sengketa menjadi wilayah yang kerap menjadi awal munculnya api yang berimbas pada kebakaran di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola perusahaan, “Biasanya lahan yang disengketakan ini sengaja dibakar oleh oknum,” ujarnya.

(Akham Sophian)
Kategori : Nasional
Sumber:Kontan.co
wwwwww