Begini Bentuk Kartu Identitas yang Wajib Dimiliki Balita dan Anak, Berlaku Mulai Tahun Ini…

Begini Bentuk Kartu Identitas yang Wajib Dimiliki Balita dan Anak, Berlaku Mulai Tahun Ini…

Ilustrasi/KIA.

Kamis, 11 Februari 2016 15:18 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan kependudukan baru mulai 2016. Balita dan anak-anak kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan. "Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2016).

Menurut Zudan, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA yang akan diberikan dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Menurut Zudan, untuk tahun ini penerapan KIA akan dilakukan di 50 kabupaten/kota. Anggarannya untuk penerbitan KIA akan menggunakan dana dari APBN.

Adapun dana yang digunakan berbeda dengan kota-kota yang sudah lebih dulu menerapkan KIA. Beberapa contohnya seperti Yogyakarta sejak 2004 dan Solo sejak 2007.

Kota-kota lainnya yang juga telah menerbitkan KIA, yakni Malang, Balikpapan, Kabupaten Bantul, Makassar, dan Kota Depok. ***

(M Yamin Indra)
Kategori : LifeStyle
Sumber:Kompas.com
wwwwww