Jika Suami Tak Perkasa di Ranjang, Perempuan di Saudi Boleh Minta Cerai

Jika Suami Tak Perkasa di Ranjang, Perempuan di Saudi Boleh Minta Cerai

Perempuan Arab Saudi sedang mengemudi.

Selasa, 08 September 2015 23:35 WIB
RIYADH, POTRETNEWS.com - Pengadilan Arab Saudi mengabulkan permohonan perceraian kepada sedikitnya 140 perempuan dalam kurun waktu 11 bulan. Lembaga ini juga memberikan hak kemanusiaan terhadap kaum hawa untuk menceraikan suaminya bila suaminya tak sanggup memenuhi kebutuhan seks. Berbicara kepada surat kabar Al-Watan, konsultan hukum Komisi Hak Asasi Manusia, Omar Al-Khouly, menjelaskan mengenai mengapa pengadilan di sejumlah wilayah di Kerajaan Arab Saudi mengabulkan tuntutan perceraian kaum perempuan terhadap suami mereka.

"Jika seorang pria menceraikan istrinya, maka sang istri berhak atas mas kawin yang diterimanya. Sebaliknya, bila perempuan tersebut menceraikan suaminya, dia harus mengembalikan mahar. Untuk kedua kasus tersebut, pasangan yang mengajukan perceraian harus melaporkan alasannya," Al-Khouly berkata.

Al-Khouly mengatakan, pada umumnya perempuan tidak bersedia mengungkapkan alasan perceraiannya kepada hakim karena merasa malu atau mereka ingin melindungi reputasi suaminya.

"Sejumlah perempuan mungkin menemukan fakta bahwa mereka ditipu oleh suaminya dan malu mengungkapkannya kepada hakim. Atau mungkin suaminya sudah tidak sanggup memberikan nafkah kepada keluarga," Al-Khouly menjelaskan.

Ada contoh lain, Al-Khouly menambahkan, sejumlah perempuan menuntut perceraian setelah mereka mendapati suaminya terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal atau kriminal serta menjadi terdakwa.

"Seorang perempuan memiliki hak menceraikan suaminya bila pasangannya itu tidak dapat memenuhi kebutuhan seks. Contoh lain, jika seorang perempuan menemukan bukti bahwa suaminya memiliki penyakit menular ketika melakukan hubungan seks dengannya dan ada alasan kesehatan, maka dia berhak menceraikan suaminya. Dalam kasus tersebut, sang istri tidak mendapatkan kebutuhan seks sehingga dia dibenarkan menceraikan suaminya."

Dia menambahkan, kaum perempuan harus memahami hak-hak mereka dalam perkawinan sehingga mereka bisa mengambil keputusan yang tepat.

"Pengadilan tidak akan pernah menentang hasrat perempuan menceraikan suaminya jika dia menganggap suaminya sudah tidak memadai untuk dia. Itu adalah hak Islam yang diberikan untuk dia," Al-Khoudly berkata seraya menambahkan, seorang pria harus mengungkapkan penyakit atau ketidakmampuannya sebelum menikah.

"Jika seorang perempuan tahu bahwa suaminya memiliki semacam penyakit, khususnya penyakit seks menular yagn dapat membahayakan kesehatannya, dia berhak menuntut perceraian tanpa harus mengembalikan mahar yang diterima," Al-Khouly berkata. (al arabiya I choirul aminuddin)

(Mario A Khair)
Kategori : Internasional
Sumber:Tempo.co
wwwwww