Jam 1 Dini Hari Pria Warga Batu Bara Sumut Dijemput Polisi dari Rumah Keluarganya di Rokan Hulu Riau

Sabtu, 07 November 2026 09:15 WIB
Tim Redaksi
bjam-1-dini-hari-pria-warga-batu-bara-sumut-dijemput-polisi-dari-rumah-keluarganya-di-rokan-huluTersangka diamankan dari rumah saudaranya di Rokan Hulu, Riau. (Foto: ISTIMEWA)

BATU BARA, POTRETNEWS.com — Seorang pria di Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara (Sumut) diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Pelaku ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Batu Bara setelah menerima laporan polisi pada 2 Oktober 2026. Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Ahad (20/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terlapor diduga mendekati korban dengan memenuhi sejumlah permintaannya dan menjalin komunikasi melalui pesan singkat sebelum melakukan perbuatan tersebut. ”Pelaku merupakan ayah tiri korban," jelas Binrod di depan Mako Satreskrim Polres Batu Bara, Jumat (6/11/2026).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah keluarganya di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dari tangan terlapor, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme C100X warna Golden Coast yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.***

Kategori : Hukrim, Rohul
wwwwww
www.amsi.or.id