Hutan Desa Tanjungalai Disulap Jadi Kebun Sawit, Oknum Anggota DPRD Kampar Ditetapkan sebagai Tersangka

Kamis, 24 September 2026 19:22 WIB
Tim Redaksii
bhutan-desa-tanjungalai-disulap-jadi-kebun-sawit-oknum-anggota-dprd-kampar-ditetapkan-sebagaiHutan dirambah menjadi kebun sawit. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sub Direktorat (Subdit) IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit.

Kawasan hutan yang dijadikan kebun sawit oleh F berada di Desa Tanjungalai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Sudah. (Tersangka) inisial F,” ujarnya. Setelah penetapan tersebut, penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk merampungkan proses penyidikan.

Berkas perkara nantinya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti. “Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU,” kata Ade. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah juga membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai penetapan tersangka.

Zikrullah mengatakan, pemberitahuan tersebut diterima pada Senin (21/9), bertepatan dengan waktu penetapan F sebagai tersangka oleh penyidik. “Iya. (Tersangka) inisial F,” ujarnya. Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2026.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penguasaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Penyidik juga mendalami status kawasan, legalitas penguasaan lahan serta aktivitas perkebunan yang berlangsung di lokasi.

Kejati Riau sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau. Kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan penguasaan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit. Komunitas Pecinta Alam Riau (KOPARI) sebelumnya menyebut terdapat hamparan kebun sawit yang diduga berada di kawasan hutan dengan luas sekitar 60 hektare.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap status kawasan dan aspek legalitas penguasaan maupun pemanfaatan lahan tersebut, termasuk aktivitas perkebunan yang berlangsung di dalamnya.***

Kategori : Hukrim, Kampar, Riau
wwwwww
www.amsi.or.id