Hutan Desa Tanjungalai Disulap Jadi Kebun Sawit, Oknum Anggota DPRD Kampar Ditetapkan sebagai Tersangka
Hutan dirambah menjadi kebun sawit. (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sub Direktorat (Subdit) IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan anggota DPRD Kampar berinisial F sebagai tersangka penguasaan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Kawasan hutan yang dijadikan kebun sawit oleh F berada di Desa Tanjungalai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Sudah. (Tersangka) inisial F,” ujarnya. Setelah penetapan tersebut, penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk merampungkan proses penyidikan.Berkas perkara nantinya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti. “Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU,” kata Ade. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah juga membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai penetapan tersangka.Zikrullah mengatakan, pemberitahuan tersebut diterima pada Senin (21/9), bertepatan dengan waktu penetapan F sebagai tersangka oleh penyidik. “Iya. (Tersangka) inisial F,” ujarnya. Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2026.Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penguasaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit. Sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Penyidik juga mendalami status kawasan, legalitas penguasaan lahan serta aktivitas perkebunan yang berlangsung di lokasi.























