Bukti percakapan pelaku dengan korban. (Foto: dok. ISTIMEWA)KEPULAUAN MERANTI, POTRETNEWS.com — Tatkala berita penggeledahan Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau masih jadi perbincangan hangat di berbagai tempat, muncul kabar terbaru yang tak kalah hebohnya.
Seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti menjadi korban penipuan. Pelaku mencatut nama jaksa yang menangani perkara dan meminta uang sebesar Rp70 juta kepada saksi.
Perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pertanggungjawaban anggaran kegiatan perawatan suku cadang kendaraan dinas serta pengadaan atau pembelian suku bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas pada Setdakab Kepulauan Meranti tahun 2024.Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti mengatakan, pelaku menghubungi seorang saksi dengan mengatasnamakan pihak kejaksaan. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kebutuhan operasional dan fee kepada jaksa yang menangani perkara tersebut.“Modusnya adalah mengatasnamakan kami dengan meminta sejumlah uang kepada seorang saksi. Jumlah uang yang diminta sebesar Rp70 juta dan telah ditransfer,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Ulinnuha, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, permintaan uang tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proses penanganan perkara di Kejari Kepulauan Meranti.Pelaku sengaja memanfaatkan posisi korban yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. ”Alasannya meminta uang sebagai operasional dan fee kepada kami berkaitan dengan kasus ini,” katanya. Kejaksaan memastikan pencatutan nama tersebut akan ditindaklanjuti.Tim Kejari Kepulauan Meranti akan berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk menelusuri identitas pelaku, termasuk nomor telepon dan rekening yang digunakan untuk menerima uang.”Karena ini sudah mencatut nama kami, yang pasti nanti kami akan tindak lanjuti. Nanti kami akan berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melacak baik nomor HP pelaku maupun rekening yang digunakan,” tandasnya.Ia menyebut modus penipuan dengan mencatut nama aparat penegak hukum bukan hal baru. Pelaku biasanya memanfaatkan situasi ketika seseorang sedang berhadapan dengan proses pemeriksaan hukum, terutama sebagai saksi.
”Kasus penipuan seperti ini memang sering digunakan berbagai pihak tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan kondisi yang mana saksi sedang diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.Kejari Kepulauan Meranti juga menerima informasi bahwa tidak hanya satu saksi yang dihubungi oleh pelaku. Namun, dari beberapa pihak yang diduga menjadi sasaran, baru satu orang yang merespons hingga akhirnya mentransfer uang.”Informasi yang kami terima, saksi lain juga dihubungi. Namun mungkin satu orang tersebut yang merespons,” katanya.Kejaksaan mengimbau seluruh saksi maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan jaksa atau Kejari Kepulauan Meranti dan meminta uang dengan alasan apa pun.Jika menerima permintaan uang, baik melalui telepon, pesan singkat maupun aplikasi perpesanan dengan mengatasnamakan jaksa, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi langsung kepada Kejari Kepulauan Meranti.Kejaksaan menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi dan penanganan perkara tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan pemerasan maupun penipuan dengan mengatasnamakan aparat penegak hukum.***