Biasanya di Sekitar Sungai Kuantan, Kini PETI Ditemukan di Kebun Agrinas Kuantan Singingi

Rabu, 09 September 2026 20:15 WIB
Tim Redaksi
bbiasanya-di-sekitar-sungai-kuantan-kini-peti-ditemukan-di-kebun-agrinas-kuantan-singingibPolisi mengamankan operator atau pekerja pertambangan emas tanpa izin (PETI). (Ilustrasi: POTRETNEWS.com/gemini)

KUANTAN SINGINGI, POTRETNEWS.com — Meski sering dirazia petugas, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Kali ini, aktivitas yang diduga ilegal tersebut terungkap di areal perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara, Afdeling 3 Blok Q 61 Kebun DPN 3, Desa Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik. Sebelum-sebelumnya, PETI banyak ditemukan di sekitar Sungai Kuantan.

Penertiban dilakukan personel Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing pada Selasa (8/9/2026). Petugas bergerak setelah menerima laporan pengaduan dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara terkait dugaan aktivitas PETI di areal perkebunan perusahaan.

Setibanya di lokasi, personel yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kuantan Mudik menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal. Namun, tidak ada pekerja yang ditemukan di lokasi.

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa mengatakan, petugas terlebih dahulu memastikan informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut sebelum melakukan penertiban.

”Personel yang dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kuantan Mudik mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang disampaikan. Di lokasi ditemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Saat petugas tiba, rakit tersebut dalam kondisi tidak beraktivitas," ujar AKP Anra Nosa, Rabu (9/9/2026).

Karena tidak menemukan pelaku maupun pekerja di lokasi, polisi kemudian menyasar sarana yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas PETI. Tiga rakit tersebut dirusak dan kemudian dibakar petugas. Langkah itu dilakukan agar rakit tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Selain memusnahkan tiga rakit, petugas juga mengamankan dua unit mesin Robin yang ditemukan di lokasi. Dalam penertiban tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan karena saat petugas tiba tidak ditemukan pekerja di sekitar lokasi.

Anra Nosa menegaskan, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.

”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, silakan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.***

Kategori : Hukrim, Kuansing
wwwwww
www.amsi.or.id