Meski Sudah 2 Tahun Jabat Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun Bisa Diusulkan Lagi
![]() |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, segera berakhir pada 23 Mei 2024 mendatang. Muflihun telah menjalankan tugas sebagai Pj wali kota selama dua tahun berturut-turut.
Pj Wali Kota Pekanbaru pun segera berganti jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mengusulkan nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru.Di dalam surat tertanggal 25 Maret 2024 itu seperti dilansir dari riauonline.co.id, awalnya disebutkan bahwa, daerah yang Pj bupati/wali kota sudah menjabat selama dua tahun, usulan calon dapat berasal dari orang yang berbeda. Namun, bagi daerah yang Pj bupati/wali kota baru menjabat satu tahun, usulan dapat diajukan dengan orang yang sama atau berbeda.Selang tiga hari kemudian, Mendagri kembali melayangkan surat edaran. Surat tertanggal 28 Maret 2024 yang ditujukan ke Ketua DPRD kabupaten/kota dan gubernur untuk mengusulkan nama calon Pj wali kota seluruh Indonesia.Surat yang ditandatangani Sekjend Kemendagri Suhajar Diantoro, Nomor 100.2.2.6/1557/SJ berisikan penegasan usulan nama calon penjabat (Pj) bupati/wali kota yang berakhir pada bulan Mei tahun 2024.Muhammad Amin Nasution

























