Home > Berita > Umum

PPI Riau Minta KPU RI Segera Tetapkan Calon Terpilih Anggota KPU di 11 Kabupaten/Kota se-Riau

PPI Riau Minta KPU RI Segera Tetapkan Calon Terpilih Anggota KPU di 11 Kabupaten/Kota se-Riau

Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau, Hasan. (F-DOK)

Rabu, 06 Maret 2024 11:20 WIB
Teddy Niswansyah
RIAU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda penetapan dan pelantikan di 11 KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau melalui Keputusan Ketua KPU RI Nomor 203 Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau oleh KPU Provinsi Riau yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 4 Maret 2024. Perlu diketahui bahwa ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024 di 11 kabupaten/Kota se-Riau selain Kabupaten Kepulauan Meranti berakhir masa jabatannya pada hari selasa ini yaitu 5 Maret 2024. Akibat penundaan tersebut, akan terjadi kekosongan jabatan KPU kabupaten/kota di 11 kabupaten/kota tersebut.

Saat situasi seperti sekarang, sebaiknya KPU mengurangi ruang dan kebijakan yang dapat menimbulkan kecurigaan dan trust di masyarakat. Kekosongan jabatan komisioner KPU kabupaten/kota tersebut bisa memperlihatkan kegagalan lembaga dalam mengambil keputusan.

Pengambilalihan tugas ini sangat disayangkan oleh Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau, Hasan. Dirinya sangat menyayangkan pengambialihan tugas, wewenang dan kewajiban di 11 KPU kabupaten/kota se-Riau oleh KPU Provinsi Riau karena saat ini masih pada tahapan rekapitulasi.

”Meskipun tahapan rekapitulasi di kabupaten/kota telah selesai, tetapi dinamikanya masih berlanjut dan peserta pemilu yang tidak puas dan masih bertanya atau ingin mendapatkan penjelasan di luar proses rekapitulasi akan bingung mau bertanya ke mana karena Komisioner KPU kabupaten/kota tidak ada dan sedangkan KPU provinsi sedang mempersiapkan proses rekapitulasi di tingkat provinsi,” ujar pria Kelahiran Indragiri Hilir tersebut.

Hasan berpandangan, semestinya tidak harus terjadi kekosongan jabatan komisioner KPU kabupaten/kota di 11 daerah di Riau dan tidak harus dilakukan pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kab/Kota oleh KPU Provinsi Riau karena tahapan seleksi sudah berjalan sebagaimana semestinya dan proses fit dan proper test (FPT) sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Riau serta hasilnya sudah disampaikan oleh KPU Riau ke KPU RI beberapa hari yang lalu, sehingga KPU RI tinggal menetapkan dan melantik pada 5 Maret 2024.

Lebih lanjut Hasan mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan dengan petunjuk pelaksanaannya diatur melalui Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 yang salah satu isinya berkaitan jadwal tahapan rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi adalah 19 Februari 2024 sampai 10 Maret 2024.

Untuk itu, lanjut Hasan yang juga mantan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, dia meminta kepada KPU RI untuk segera menetapkan dan melantik KPU pada 11 kabupaten/kota se-Provinsi Riau agar kekosongan jabatan tidak berkepanjangan dan proses rekapitulasi ditingkat Provinsi Riau segera bisa dilaksanakan karena pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi harus dihadiri oleh ketua dan/atau anggota KPU kabupaten/kota dan berakhir 10 Maret 2024.***

Kategori : Umum, Riau
wwwwww