Home > Berita > Umum

Bawaslu Bengkalis Imbau Masyarakat Melapor jika Terdapat Pelanggaran Pemilu di Masa Tenang

Bawaslu Bengkalis Imbau Masyarakat Melapor jika Terdapat Pelanggaran Pemilu di Masa Tenang
Sabtu, 10 Februari 2024 21:39 WIB
Junaidi Usman
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau telah membuka Posko Aduan selama tahapan Masa Tenang berlangsung. Berbagai pelanggaran pemilu yang terjadi selama masa tenang ini pun (11 s.d 13 Februari 2024) diimbau agar dapat dilaporkan ke Bawaslu setempat maupun jajaran pengawas pemilu lainnya di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman mengatakan, Posko Aduan yang dibuka pihaknya selama masa tenang ini bertujuan bagi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melapor atau mengadukan pelanggaran pemilu yang terjadi di masa tenang. Selain itu guna memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan damai sesuai yang diharapkan.

”Posko Aduan ini dibuka selama masa tenang berlangsung, yaitu sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Langkah ini kita lakukan juga sebagai salah satu upaya dari Bawaslu untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilu, khususnya pada tahapan masa tenang," terang Usman, Sabtu (10/2/2023).

Menurut Usman, keberadaan Posko Aduan ini dinilai sangat penting dan urgen, mengingat petugas pengawas pemilu yang bekerja di lapangan sangat terbatas jumlahnya, sehingga peran serta masyarakat sangat diharapkan untuk dapat bersama-sama pengawas pemilu mengawal proses Pemilu 2024.

”Untuk jenis aduan kami persilakan jika ada yang ditemukan di lapangan, namun biasanya di masa tenang yang menjadi atensi kami adalah adanya pelanggaran seperti bagi-bagi bingkisan dan juga uang," jelasnya lagi seraya berharap masyarakat dapat memanfaatkan posko pengaduan yang di buka di Kantor Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini.

Begitu juga halnya dengan posko-posko pengaduan yang dibuka oleh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, Usman juga turut mengimbau agar masyarakat dapat mengadukan atau melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi disertai dengan bukti-bukti yang lengkap sehingga dapat diproses dan ditindaklanjuti.

”Silahkan! Masyarakat bisa datang melapor dengan membawa alat bukti sehingga apa yang dilaporkan memang fakta yang terjadi di lapangan," pungkasnyanya.***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww