Pj Kepala Daerah yang tak Netral akan Diberi Sanksi Berat!

Selasa, 26 Desember 2023 19:27 WIB
pj-kepala-daerah-yang-tak-netral-akan-diberi-sanksi-beratIlustrasi. Sumber: BERITASATU.com.
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Penjabat (Pj) Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) diharuskan netral saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap memberikan sanksi disiplin berat apabila terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini sudah terbukti. Contohnya terjadi pada Pj Bupati Kampar Provinsi Riau yang kemudian diganti oleh Menteri Dalam Negeri. "Karena dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada penjatuhan hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan tersebut Gubernur Provinsi Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru dalam siaran pers, dikutip Selasa (26/12/2023).

Sanksi pelanggaran netralitas ASN juga telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 (lima) Menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang disepakati pada 22 September 2022 lalu. Dalam SKB tersebut juga dijelaskan bentuk pelanggaran netralitas sampai dengan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Berdasarkan penelusuran Tim Auditor Manajemen ASN (Audiman) BKN, diperoleh informasi bahwa Pj tersebut turut serta dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya yang merupakan Caleg dari salah satu partai. Otok menekankan bahwa untuk itu diperlukan pemeriksaan lebih komprehensif, karena selain pelanggaran kode etik, dapat juga berpotensi pada pelanggaran disiplinnya. BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis. 

”Tingkatan sanksi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis tidak lagi ringan, namun sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman disiplin sedang sampai dengan hukuman disiplin berat," tegasnya, dilansir dari CNBCIndonesia.com.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Politik, Pemerintahan
wwwwww