Home > Berita > Umum

Lintasi Jalan Umum tanpa Alas di Kecamatan Bantan Bengkalis, Ekskavator Milik Pengusaha Tambak Udang Bikin Warga Kecewa

Lintasi Jalan Umum tanpa Alas di Kecamatan Bantan Bengkalis, Ekskavator Milik Pengusaha Tambak Udang Bikin Warga Kecewa
Jum'at, 22 Desember 2023 04:15 WIB
Junaidi Usman

SUNGAIKEMBUNG, POTRETNEWS.com — Ekskavator milik pengusaha tambak udang yang melintas Jembatan Sungaikembung, serta Jalan Utama Desa Kembungbaru dan Desa Telukpambang Kecamatan Bantan, tidak menggunakan alas sehingga terlihat trek atau rodanya mencakar jalan hingga terkelupas.

Tentu saja hal ini membuat kecewa warga sekitar yang melihat jalan yang terkelupas ini di antaranya diungkapkan Yanto alias Ayan yang menilai pekerja yang menjalankan ekskavator tidak mempunyai etika saat menggunakan alat beratnya melintasi jembatan Sungaikembung tanpa menggunakan alas papan tadi.

”Sering kali kami melihat beko (ekskavator) milik pengusaha melintas jalan dan jembatan ini, tak gunokan alas bang. Dah lah jalan ghosak kalau di lewat beko beso macam ini terus semakin ghosak lah, kalau dah ghosak paghah bukan senang nak betol, bukan semudah membalik telapak tangan. Jalan ni lah memudahkan oghang-oghang bawak ojol, kelapo sawit, kalau jalan ghosak nak lewat Tasik lebih paghah lagi. Bukan jalan ni ajo nak dibetol oghang PU (PUPR Kab.Bengkalis), banyak jalan lain yang ghosak lagi, Bang. Bukan sekali due beko ini lewat jalan tak pakai alas," ungkap seorang warga kesal.

Menanggapi hal ini, Isnadi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia, (Topan RI), sangat menyayangkan kenapa ini bisa terjadi atau memang pengusaha tersebut tidak paham mengunakan jalan negara yang semestinya harus mengikuti ketentuan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

”Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993, tentang penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan yang dirubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2002, apabila merusak ruas jalan umum milik negara, bisa mendapatkan sanksi hukum atau pidana," paparnya.

LSM Topan RI meminta kepada Kapolres Bengkalis untuk melakukan peninjauan terkait izin pengusaha tambak udang. ”Setahu saya izin usaha mereka melalui online OSS, izin dampak lingkungannya mana? (Amdal) dan agar kiranya pihak-pihak instansi terkait yang ada di Kabupaten Bengkalis agar dapat mengevaluasi dan menjelaskan terkait pengusaha tambak udang ini terhadap lingkungan masyarakat" harap Isnadi.

”Untuk diketahui, tambak udang di Pulau Bengkalis berapa tambak udang yang benar-benar punya izin usaha dan Amdal? Dan ada juga sampai sekarang tambak udang sudah beroperasi sekian lama dan menikmati hasil panennya. Terkait alat berat atau ekskavator tanpa menggunakan alas tadi, terlihat bekas trek, bekas roda alat berat masih terlihat jelas di jalan," bebernya.

Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis mengatakan, pihaknya menggunakan alat berat melintas jembatan Sungaikembung menggunakan alas papan agar beton di jembatan tidak rusak, bisa-bisanya pengusaha tembak udang tidak menggunakan alas.

”Terlihat di foto jalan yang kami burda rusak dikarenakan trek alat berat. Sempat terjadi hal tidak diinginkan memangnya pengusaha tambak udang mau bertanggung jawab, atas kerusakan jalan poros, oprit yang berada di Jembatan Sungai Kembung tersebut," ungkap Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis.***

Kategori : Umum, Bengkalis
wwwwww