Mandek 15 Tahun, LSM Jikalahari Minta Ketua KPK Tuntaskan Korupsi Kehutanan Riau

Mandek 15 Tahun, LSM Jikalahari Minta Ketua KPK Tuntaskan Korupsi Kehutanan Riau
Sabtu, 02 Desember 2023 12:03 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli lingkungan "Jikalahari" Riau mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pamolango segera menuntaskan kasus korupsi kehutanan yang melibatkan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau.

"Ini momentum bagi KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik. Nawawi Harus menjadikan kasus korupsi kehutanan di Riau yang mandeg lebih dari 15 tahun sebagai prioritas penuntasan," kata Wakil Koordinator Jikalahari Okto Yugo Setiyo dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis pekan ini.

Permintaan itu disampaikan Okto terkait pernyataan Nawawi setelah dilantik Presiden Jokowi (27/11/2023), yang menyinggung tentang kasus Harun Masiku bahwa Pimpinan KPK telah menerbitkan pembaruan surat-surat tugas untuk kebutuhan Deputi Penindakan menindaklanjuti kasus tersebut.

Selain kasus Harun Masiku, kata Okto lagi seperti dilansir dari antaranews.com, Nawawi juga berkomitmen untuk menjadikan prioritas perkara-perkara korupsi yang statusnya masih belum selesai.

"Semua perkara-perkara korupsi kehutanan di Riau yang masih belum selesai dan berstatus seperti itu, hendaknya menjadi prioritas dari KPK," kata Okto mengutip pernyataan Nawawi sebelumya.

Jauh sebelum ditetapkannya Harun Masiku oleh KPK sebagai DPO, katanya, Rosman (General Manager Forestry PT RAPP, anak usaha APRIL Grup di bawah kuasa Royal Golden Eagle milik taipan Sukanto Tanoto) telah ditetapkan DPO dalam kasus korupsi perizinan HTI yang melibatkan dua bupati, tiga kadishut Riau dan Gubernur Riau.

Rosman melarikan diri saat menjadi saksi dalam perkara terpidana yaitu Mantan Bupati Pelalawan, T Azmun Jaafar, mantan Bupati Siak, Arwin AS, tiga kepala dinas kehutanan Riau, serta Gubernur Riau Rusli Zainal.

"KPK juga harus memperbarui surat tugas untuk penuntasan dan penangkapan terhadap Rosman, karena kerugian negara dan lingkungan hidup jauh lebih besar dari kasus harun Masiku," demikian Okto.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww