Capres dan Caleg Boleh Beri Hadiah atau Uang Transportasi pada Masyarakat, Jumlahnya Paling Tinggi Rp100 Ribu

Capres dan Caleg Boleh Beri Hadiah atau Uang Transportasi pada Masyarakat, Jumlahnya Paling Tinggi Rp100 Ribu
Selasa, 28 November 2023 10:18 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak hari ini, Selasa (28/11/2023). Jajaran Bawaslu se-Provinsi Riau menggelar apel siaga Pemilu 2024 di halaman kantor Gubernur Riau.

Hadir dalam apel siaga pemilu seluruh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga tingkat kelurahan dan desa.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal saat ditemui di lokasi apel mengatakan, tujuan apel siaga ini, Bawaslu Riau ingin memberikan pesan kepada masyarakat, pengawas pemilu siap untuk menjaga dan mengawasi tahapan kampanye agar berlangsung secara damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam apel itu, Bawaslu juga mengundang Gubernur Riau, unsur Forkompinda Provinsi Riau, juga Parpol peserta Pemilu 2024.

Hanya saja yang hadir mewakili Gubernur Riau dalam apel tersebut Kepala Kesbangpol Riau Jendri Salmon Ginting.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau Divisi Sosdiklih dan SDM Nugroho Noto Susanto menjelaskan, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan calon dan caleg yang melakukan kampanye, khususnya bertemu langsung dengan masyarakat.

Calon presiden, calon DPD RI atau caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten boleh memberikan hadiah atau oleh-oleh kepada masyarakat saat kampanye dengan batas nilainya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu.

Menurutnya semua sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.

"Kalau oleh-oleh atau hadiah yang sifatnya bahan kampanye seperti souvernir, penutup kepala (jilbab), alat makan minum, gelas sendok piring, dan lainnya dibolehkan," ujar Nugi sapaan akrabnya, tribunnews.com.

Tidak itu saja, Makan dan minum juga dibolehkan tapi tidak boleh lebih nilainya Rp 100 ribu setiap pemberian pada perseorangan.

"Termasuk untuk uang minyak atau transportasi kepada masyarakat saat kampanye boleh, nilainya juga mengikuti peraturan daerah tentang standar biaya umum,"jelas Nugi.

Sepanjang di bawah 100 ribu maka semuanya dibolehkan termasuk yang selama ini menjadi hal umum dibawa caleg saat menemui warga, mulai dari jilbab, kain sarung, baju, gelas dan sembako seperti minyak goreng, gula dan lainnya.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Politik, Riau
wwwwww