DPRD Riau Gelar Paripurna Pemberhentian Syamsuar, Edy Natar Jabat Plt Gubernur dan Diusulkan Menjadi Gubernur Definitif

Sabtu, 04 November 2023 20:23 WIB
Galeri Foto
dprd-riau-gelar-paripurna-pemberhentian-syamsuar-edy-natar-jabat-plt-gubernur-dan-diusulkan-menjadiPimpinan DPRD Provinsi Riau foto bersama dengan Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution seusai Rapat Paripurna, Sabtu (4/11/2023). (F-IST)

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan beberapa agenda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Sabtu (4/11/2023). Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafaruddin Poti dan Hardianto.

Selain itu turut hadir perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Sekretaris Fraksi Partai Golkar Parisman Ihwan beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soniwati beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Eva Yuliana beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Wakil Ketua Fraksi PAN Ade Hartarti Rahmat beserta jajaran, Ketua Fraksi PKS Markarius Anwar beserta jajaran, Anggota Fraksi PKB beserta jajaran, dan Anggota Fraksi Gabungan (PPP-Nasdem-Hanura) Sardiyono beserta jajaran.

Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau M Job Kurniawan, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.

Agenda pertama, yaitu pengumuman pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan tahun 2019-2024 dan penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau masa jabatan tahun 2019-2024. Pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor 103/P tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubernur Riau.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyampaikan bahwa Drs H Syamsuar MSi diberhentikan dengan hormat sebagai Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024 karena permintaan sendiri, guna mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, mulai saat ditetapkan sebagai calon tetap DPR RI.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dimana di dalam Pasal 78 menyebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat berhenti karena permintaan sendiri. Lalu Pasal 79 ayat (1) menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah tersebut harus diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri yang berwenang.

“Saudara Drs H Syamsuar MSi diberhentikan dengan hormat sebagai Gubernur Riau masa jabatan 2019-2024. Atas permintaan sendiri, dalam rangka mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI tahun 2024. Kami umumkan dengan resmi pemberhentian saudara Syamsuar sebagai Gubernur Riau disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa selama memangku jabatan,” kata Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho.

Bersamaan dengan agenda itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution selanjutnya diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution diangkat menjadi gubernur definitif selama sisa masa jabatan 2019-2024.

Dasar hukum dari keputusan itu berpedoman pada UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 88 ayat (1), pengisian jabatan Gubernur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 87 ayat (1) harus dilakukan oleh Wakil Gubernur yang menjalankan tugas sehari-hari sebagai Gubernur hingga dilantiknya Gubernur definitif atau diangkatnya pejabat Gubernur.

“Izinkan kami atas nama pimpinan DPRD Riau memberikan usulan pengangkatan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menjadi Gubernur Riau sisa masa jabatan tahun 2019-2024. Mekanisme dan tahapan selanjutnya akan disesuaikan sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku,” jelas Agung.

Sidang paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur Riau untuk sisa masa jabatan 2019-2024 serta usulan penunjukan Wakil Gubernur Riau sebagai Gubernur Riau sisa masa jabatan yang tersisa.

Pada kesempatan itu, Edy Natar mengucapkan terimakasih dan rasa syukur atas amanah yang telah diberikan. Kemudian, ia mengatakan akan melanjutkan program-program yang selama ini sedang diperjuangkan oleh Pasangan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau periode 2019-2024.

“Saya mengucapkan rasa terima kasih semua pihak. Saya bersyukur kepada Allah SWT karena semua yang didapat tak lepas dari Allah SWT. Saya juga berterima kasih kepada pak Syamsuar atas bimbingan dan kerja sama yang sudah berjalan selama kurang lebih 4 tahun 8 bulan,” pungkas Edy Natar.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan akan melanjutkan visi dan misi dirinya bersama Syamsuar dalam membangun Provinsi Riau yang lebih baik. “Mohon dukungan kepada semu pihak, semoga apa yang menjadi harapan kita semua dalam membangun Riau yang lebih baik dapat dilaksanakan,” ujar Edy Nasution.***(Galeri Foto)

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/17112023/potretnewscom_ucpec_2767.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/17112023/potretnewscom_6waq3_2768.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/17112023/potretnewscom_ktgnx_2769.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/17112023/potretnewscom_bfaru_2770.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/17112023/potretnewscom_yqbbe_2771.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/17112023/potretnewscom_wf3y9_2772.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/17112023/potretnewscom_qemwn_2773.jpg

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/17112023/potretnewscom_gu8yd_2774.jpg





Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww