Perantara Kasus Penyuapan terhadap Oknum Jaksa di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka!

Perantara Kasus Penyuapan terhadap Oknum Jaksa di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka!

Tersangka dugaan suap jaksa ditahan di Rutan Pekanbaru. (F-RRI)

Jum'at, 27 Oktober 2023 11:26 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan seorang tersangka berinisial K alias R dalam perkara dugaan penyuapan terhadap seorang oknum jaksa berinisial SH. Tersangka diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan, K diamankan di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10) malam. Selain dia, saat itu turut diamankan M yang tak lain adalah istrinya.

”Keduanya diamankan setelah dipanggil dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas terdakwa bernama Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan Kejaksaan Negeri Bengkalis,” kata Bambang Heripurwanto seperti dilansir dari Antara.

Dia mengatakan, K aktif berkomunikasi mewakili Fauzan Afriansyah dan menjadi perantara suap kepada Jaksa SH melalui suaminya, Bayu. K juga disinyalir sebagai perantara pengiriman uang kepada Bayu melalui rekening temannya sebesar Rp 299.900.000 pada awal Maret.

Fauzan merupakan pesakitan kasus narkotika yang ditangani Jaksa SH saat persidangannya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Sedangkan Bayu adalah anggota Polri berpangkat Bripka yang tak lain adalah suami SH.

Setelah keduanya diamankan, sepasang suami istri itu diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim penyidik melakukan ekspos berdasar alat bukti yang ada. ”Maka status saksi K alias R pada hari itu dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Bambang.

Pada hari yang sama, lanjut Bambang, mulai dilakukan penahanan berdasar Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Tanggal 25 Oktober 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

”Untuk saksi M yang merupakan istri K alias R sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi karena yang aktif melakukan komunikasi dan perantara uang adalah tersangka K alias R,” sebut Bambang.

Sehari setelah penangkapan, tersangka K alias R diterbangkan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, ke Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Sesampai di Kota Bertuah, dia langsung dibawa ke kantor Kejati Riau untuk diperiksa intensif dan diperiksa kesehatannya.

”Penyidik melanjutkan penahanan kepada tersangka K alias R di Rutan Kelas I Pekanbaru,” ucap Bambang.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww