Model Asal Semarang Buang Bayinya di Bandara Hasil Hubungan dengan Sejumlah Pria, Panik Lahiran Saat Staycation bareng Pacar Baru

Model Asal Semarang Buang Bayinya di Bandara Hasil Hubungan dengan Sejumlah Pria, Panik Lahiran Saat <i>Staycation</i> bareng Pacar Baru

Model asal Semarang berinisial ZDL (28) yang membunuh dan buang bayinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (F-TRIBUNNEWS.com)

Jum'at, 27 Oktober 2023 10:05 WIB
SEMARANG, POTRETNEWS.com — Model asal Semarang berinisial ZDL (28) bunuh dan buang bayinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Wanita yang sekaligus selebgram itu panik saat lahiran di hotel tempatnya staycation bareng pacar barunya berinisial J. Pasalnya, ZDL mengaku sering gonta-ganti pasangan berhubungan seksual. Sehingga menyebabkan ia hamil pada Januari 2023 lalu. Namun, ZDL baru menyadari kehamilannya pada Agustus 2023, saat usia kandungan sudah berusia delapan bulan. Saat itu dirinya baru saja menjalani hubungan asmara dengan J, pria warga negera Singapura.

Sosok model asal Semarang berinisial ZDL (28) membunuh dan membuang bayinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Sosok model asal Semarang berinisial ZDL (28) membunuh dan membuang bayinya di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (HO)

Lantaran takut ketahuan oleh pacar barunya, ZDL pun tega membunuh lalu membuang bayinya di bandara saat hendak pulang ke Semarang.

Berikut kronologi ZDL model kelas internasional asal Semarang yang tega membunuh dan membuang bayi laki-lakinya.

Untuk diketahui, ZDL merupakan seorang model kelas internasional dan selebgram di bawah naungan perusahaan asal Jakarta. ZDL tega membunuh bayinya lantaran takut kekasih barunya mengetahui kehamilannya.

Sehingga ZDL pun tega membunuh dan membuang jasad bayi yang baru ia lahirkan di area parkir dropzone II Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, pelaku (ZDL) melakukan hal itu agar kehamilannya tidak diketahui oleh pacar barunya.

Ida Ayu Wikarniti mengatakan pelaku membunuh bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan di kamar mandi sebuah hotel di Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (15/10/2023).

"Pelaku melahirkan di kloset untuk dibunuh saat itu. Itu sudah masuk ke pembunuhan,” ujarnya, dilansir Tribun-Medan.com, Jumat (27/10/2023). ”Motifnya agar tidak diketahui oleh pacar barunya," ucapnya.

Ia menambahkan, peristiwa itu terjadi saat pelaku menginap bersama kekasihnya, pria warga negera Singapura, berinisial J, di hotel tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut dia, saat itu, sejak pukul 03.00 Wita dini hari pelaku bolak-balik ke kamar mandi lantaran merasa sakit perut.

Paginya, sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang diduga masih hidup di kamar mandi tersebut. Diduga karena panik, pelaku kemudian membenamkan bayi tersebut di dalam kloset sembari menyiramkan air agar tangisannya tidak didengar oleh J.

Selanjutnya, pelaku membersihkan bercak darah di kamar mandi dan memasukkan jasad bayi tersebut ke dalam kantong plastik warna putih. Pelaku kemudian memesan taksi online untuk menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Sekitar pukul 15.25 Wita, kantong plastik berisi jasad bayi terebut ditinggalkannya di taman yang berada di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan domestik. Setelah itu pelaku berangkat ke Semarang, Jawa Tengah, menggunakan maskapai Lion Air JT 0925.

"Saat itu wajahnya memang tidak terlalu kelihatan tapi kita tarik lagi CCTV ke belakang dan ke depan baru terlihat dia memasuki terminal domestik untuk check-in ke Semarang dengan salah satu maskapai penerbangan," lanjutnya.

Ia menambahkan, pelaku diduga kuat tega membunuh bayi yang dikandungnya lantaran tidak mengetahui siapa ayah dari bayinya tersebut.

Pelaku mengaku sering gonta-ganti pasangan berhubungan seksual hingga menyebabkan kehamilan pada Januari 2023 lalu.

Ia menyadari kehamilannya pada Agustus 2023, saat usia kandungan sudah berusia delapan bulan, dan tengah menjalani hubungan asmara dengan J. "Dia menutupi kehamilan dari pacar barunya dan tidak mau pacar barunya tahu dia hamil apalagi melahirkan,”

”Karena dia pengen serius dengan pacarnya ini dan malam itu dia tidak melakukan hubungan apa-apa karena dia mengaku dalam keadaan datang bulan," kata dia, dilansir dari tribunnews.com.

Atas perbuatannya, ZDL dijerat dengan Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww