Modus Pura-Pura Sewa, Pasangan Suami Istri Asal Sumut Malah Jual Avanza Seharga Rp35 Juta, Pelaku Ditangkap di Riau

Modus Pura-Pura Sewa, Pasangan Suami Istri Asal Sumut Malah Jual Avanza Seharga Rp35 Juta, Pelaku Ditangkap di Riau
Kamis, 26 Oktober 2023 13:29 WIB

TEBINGTINGGI POTRETNEWS.com — Pasangan suami istri berinisial RS (36) dan SY (39), warga Desa batu 12, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap dari Polres Tebingtinggi Sumut, dari persembunyiannya di Provinsi Riau.

”Keduanya ditangkap di kawasan Sibanga KM 3 Duri Kecamatan Mandau, Provinsi Riau,” kata kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Kamis (26/10/2023).

Menurutnya, kedua tersangka ditangkap atas kasus penggelapan satu unit minibus jenis Toyota Avanza milik warga Jalan Setia Budi, Kota Tebingtinggi yang dirental tersangka. ”Tersangka menggelapkan mobil rental milik warga Kota Tebingtinggi,” terangnya.

Kata dia, awalnya pasutri tersebut merental mobil korban selama 10 hari. Namun sampai batas waktu, tersangka tidak mengembalikan mobil tersebut. Bahkan setelah diselidiki, mobil tersebut sudah dijual tersangka seharga Rp35 juta.

”Ternyata mobil tersebut dijual tersangka kepada seorang penadah dengan harga Rp 35 juta, setelah itu tersangka melarikan diri,” ungkap Agus, dilansir dari jabarnews.com.

Ditambahkannya, dari penyelidikan polisi diketahui keduanya telah kabur dan sembunyi di kawasan Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Begitu mengetahui keberada tersangka, polisi langsung melakukan pengejaran.

”Kedua tersangka berhasil ditangkap di kawasan Duri kemudian dibawa ke Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan, sementara itu barang bukti mobil yang dijual tersangka dalam pencarian,” pungkasnya.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww