Home > Berita > Umum

Cuma Buat Antar Sabu dari Riau ke Lampung, Kurir Jaringan Fredy Pratama Sengaja Beli Mobil C-RV

Cuma Buat Antar Sabu dari Riau ke Lampung, Kurir Jaringan Fredy Pratama Sengaja Beli Mobil C-RV
Kamis, 26 Oktober 2023 17:03 WIB

LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Hanya untuk mengantarkan sabu dari Riau ke Lampung, kurir jaringan narkotika Fredy Pratama sengaja membeli mobil. Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan hal ini diketahui dari perkembangan tangkapan atas nama Fajar Reskianto (dalam proses sidang).

”Pada penangkapan Fajar yang dilakukan pada 29 Maret 2023, ditemukan barang bukti berupa 21 kilogram sabu," kata Helmy saat penyerahan uang hasil bisnis narkoba Fredy Pratama di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).

Dalam perkembangannya, ternyata sabu itu dikirim oleh Angga Alfianza (berkas terpisah) dari Pekanbaru (Riau) ke Bandar Lampung. Helmy mengatakan Angga menggunakan satu unit mobil Honda C-RV warna merah marun dengan nopol BM 1589 KJ.

”Mobil ini dibeli oleh Angga seharga Rp 155 juta menggunakan uang yang ditransfer oleh tersangka M Ahyat (berkas terpisah)," katanya, dilansir dari kompas.com.

Dari pengembangan tangkapan, Polda Lampung lalu menangkap Dedy Setiawan, warga Banjarmasin. Dedy berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama.
”Saat ditangkap ditemukan uang cash sebesar Rp1,6 miliar dan 16 buku tabungan serta 64 kartu ATM," kata Helmy.

Dari rekening-rekening itu, uang yang berhasil ditarik sebesar Rp 24,4 miliar. "Uang ini termasuk yang hari ini kita serahkan ke Kejati Lampung untuk disetor ke kas negara," katanya.
Kemudian dari penangkapan Acham Afandi di Yogyakarta, diketahui tersangka ini juga berperan menjaga gudang serta distributor narkotika di Riau.

Untuk diketahui, uang hasil bisnis narkoba jaringan Fredy Pratama sebanyak Rp29 miliar diserahkan ke kas negara. Penyerahan uang itu sekaligus pelimpahan tahap 2 atas dua orang tersangka kurir jaringan itu, Dedy Setiawan dan Achmad Afandi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penyerahan uang dalam bentuk tunai sebanyak lebih dari 58 bundel tumpukan itu dilakukan di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Umum, Hukrim
wwwwww