Nyawa Wanita Asal Asahan Sumut Melayang Dihabisi Pria yang Merasa Terganggu Korban di Depan Rukonya di Kampar Riau

Nyawa Wanita Asal Asahan Sumut Melayang Dihabisi Pria yang Merasa Terganggu Korban di Depan Rukonya di Kampar Riau

Polisi melakukan olah TKP pada kasus pembunuhan seorang wanita di Desa Pancurangading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (13/10/2023). (F-KOMPAS.com)

Minggu, 15 Oktober 2023 16:44 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial RY (29) karena membunuh seorang wanita bernama Nur Ainun (46), di sekitar ruko milik pelaku di Desa Pancurangading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (13/10/2023), pukul 08.30 WIB. Korban yang merupakan warga Asahan, Sumatera Utara, dibunuh dengan cara dicekik dan dipukul. Jenazah korban ditemukan di parit yang tak jauh dari ruko pelaku.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Tapung AKP Ferry M Fadillah seperti dilansir Kompas.com menjelaskan, penangkapan RY berawal dari penemuan jenazah Nur di parit oleh warga bernama Sinta (41).
Sinta awalnya hendak membuka pintu rukonya. Namun, dia menemukan teras ruko kotor karena banyak bekas makanan berserakan. Sinta juga melihat pakaian serta piring bekas makanan di samping rukonya.

ā€¯Saksi merasa curiga dan mengecek sekeliling ruko. Saat melihat ke dalam parit, saksi melihat mayat wanita tanpa pakaian dengan posisi melintang. Selanjutnya, saksi memberitahu tetangga dan melaporkan kepada Bhabinkamtibmas," kata Ferry melalui keterangan tertulis, Ahad (15/10/2023).

Ferry bersama anggotanya mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta membawa mayat Nur ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk diautopsi.
Dari hasil autopsi, terdapat sejumlah luka di tubuh Nur diduga akibat dipukuli dan dicekik. Polisi melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap RY di kediamannya di Desa Bencahkelubi, Kecamatan Tapung, Kampar, Sabtu (14/10/2023).

Kepada polisi, RY mengaku sempat ribut dengan korban karena terganggu dengan keberadaan korban di teras ruko pelaku. RY saat itu menduga bahwa Nur merupakan orang dengan gangguan jiwa. Diketahui bahwa korban menggelandang di sekitar lokasi. RY kemudian mencekik dan memukuli korban di dalam parit hingga tewas. Saat ini RY telah ditetapkan tersangka dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 5 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Kampar
wwwwww