Anggota DPRD Kampar Riau dari PKP bersama Koleganya di NTB-NTT Ajukan Gugatan ke MK karena Partainya tak Lolos Pemilu 2024
Pasal 28, berbunyi: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang";Pasal 28D ayat (1) berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum";
Pasal 28D ayat (3) berbunyi: "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan";Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 berbunyi: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang- undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis;”Berlakunya Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Pemerintahan Daerah tersebut, jika tidak dinyatakan tidak mengikat oleh MK, menyebabkan para Pemohon tidak dapat melanjutkan pengabdian sebagai wakil rakyat umumnya, khususnya wakil konstituen para pemohon, hingga purna tugas di tahun 2024," beber pemohon, dilansir detikcom.Menurut pemohon, para Pemohon masih berkeinginan untuk menjadi calon anggota legislatif di daerah kabupaten/kota pada Pemilu Tahun 2024. Namun, adanya pasal a quo menyebabkan para pemohon kehilangan status, hak, dan kewenangan sebagai anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2019.”Seharusnya 'pemberhentian' sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Pemerintahan Daerah a quo hanya dapat diberlakukan bagi anggota legislatif yang partai politiknya adalah peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, dan tidak berlaku bagi para Pemohon yang partai politik asalnya bukan lagi sebagai peserta Pemilu Tahun 2024," pungkas pemohon.Permohonan itu sudah didaftarkan ke MK dan masih diproses di kepaniteraan.***Editor:
Abdul Roni