Rambah Kawasan Hutan di Rokan Hilir, Warga Asal Sumut Ditangkap, 2 Eskavator Disita
Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. |
”Satu orang pelaku perambah hutan kami amankan atas nama HN. Yang bersangkutan merupakan operator eskavator," kata Andrian, Sabtu (5/8/2023).Andrian menjelaskan, pelaku perambah hutan itu ditangkap pada Kamis (3/8/2023). Pelaku ditangkap saat menggarap hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit, di Kepenghuluan Sekeladi, Kecamatan Tanahputih, Rohil. Aksi perambahan hutan ini terungkap berawal dari ditemukan titik panas atau hotspot melalui Aplikasi Dashboard Lancang Kuning.”Kasat Reskrim Polres Rohil bersama anggotanya melakukan pengecekan ke lokasi dan ditemukan titik api kebakaran hutan dan lahan sekitar setengah hektare. Kondisi kebakaran saat itu tinggal asap," kata Andrian, dilansir kompas.com.Di sekitar lokasi kebakaran, lanjut dia, petugas menemukan pelaku HN selaku operator eskavator. Selanjutnya, petugas membawa pelaku mengecek lahan sedang dikelola untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Petugas menemukan satu unit eskavator yang digunakan pelaku untuk merambah hutan.
”Kemudian, berjarak sekitar 600 meter petugas menemukan satu lagi eskavator. Setelah dilakukan pengecekan lokasi, lahan yang digarap itu masuk ke dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK)," sebut Andrian. Pelaku, tambah dia, memasukkan alat berat ke lokasi itu tanpa memiliki izin berusaha dari Pemerintah.
”Untuk pelaku HN telah kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Andrian.***Editor:
Muhammad Amin