Oknum Guru di Rokan Hulu Diduga Perkosa 2 Siswinya dan Paksa buat Video Mesum, Kasus Terungkap karena Korban Cerita ke Kades

Oknum Guru di Rokan Hulu Diduga Perkosa 2 Siswinya dan Paksa buat Video Mesum, Kasus Terungkap karena Korban Cerita ke Kades
Jum'at, 04 Agustus 2023 08:15 WIB
ROKAN HULU, POTRETNEWS.com — Seorang guru di salah satu SMA Begeri di Kabupaten Rokan Hulu, Riau ditangkap aparat kepolisian. Guru berinisial AG (45) ini diduga memperkosa dan memaksa siswinya untuk membuat video mesum di ruangannya. Kasus ini terungkap pada 31 Juli lalu. Saat itu, salah satu siswi yang menjadi korban pemerkosaan, mengadu kepada kepala desa (kades) setempat.

”Awalnya korban cerita ke kepala desa di sana kalau jadi korban. Lalu kepala desa melapor ke orang tua korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, AKP Dr Raja Kosmos, Kamis (3/8/2023).

Setelah mendapat laporan keluarga korban, polisi bergerak menangkap guru bejat itu. Dia ditangkap dan dijadikan tersangka. Ternyata, aksi bejat pelaku dilakukan pertama kali pada Mei 2023 silam. Kejadian ini bermula saat HP korban disita AG saat razia.

”Pada saat ujian sekolah ditemukan salah satu siswi membawa HP dan dipanggillah oleh guru BK. HP itu dilihatlah chat-chat di HP ada pacaran si korban ini," katanya, dilansir detikSumut.com.
Melihat chatting korban dengan pacar, muncul niat jahat pelaku. Dia langsung memanggil korban ke ruang BK dan mulai diinterogasi.

Korban yang ketakutan langsung diancam. Bahkan pelaku meminta korban membuat video asusila dan direkam oleh pelaku. "Chatting pacaran ini dipakai mengancam dan mau dilaporkan ke orang tua. Korban takut, jadi dipaksa buat video di ruang BK sekolah," kata Raja Kosmos.

Tak hanya satu siswi, pelaku juga tiba-tiba memanggil siswi lain. Dia meminta siswi yang masih di bawah umur untuk ke ruang BK dan melakukan aksi yang sama dengan direkam.

”Lalu ada siswi lain. Dipanggil juga, disuruh melakukan bersama (tindakan asusila) dan divideokan sama pelaku. Inilah yang dipakai mengancam korban," kata Kosmos. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan telah ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual.***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim, Rohul
wwwwww