Diringkus Polisi setelah Rumahnya di Tembilahan Digeledah, Pengedar Narkoba Juga Akui Simpan Ganja di Kamar Kosnya di Pekanbaru

Diringkus Polisi setelah Rumahnya di Tembilahan Digeledah, Pengedar Narkoba Juga Akui Simpan Ganja di Kamar Kosnya di Pekanbaru
Jum'at, 04 Agustus 2023 11:33 WIB

INDRAGIRI HILIR, POTRETNEWS.com — Personel Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus dua pengedar narkoba berinisial RJ (21) dan BS (26) warga Kota Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau. Dari para tersangka petugas menyita 8 kilogram ganja kering siap edar.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat menjelaskan barang bukti seberat 8 kilogram ganja kering itu disita dari dua lokasi berbeda, yaitu rumah terlapor RJ di Jalan H. Amir Kecamatan Tembilahan dan di kamar kos terlapor BS di Jalan Serayu Kecamatan Payungsekaki Kota Pekanbaru.

”Sekitar 1 kg sudah sempat diedarkan pelaku di Tembilahan sekitarnya dan 7 kg lagi bisa saja di edarkan ke mana saja di luar Tembilahan,” ujar AKBP Norhayat dalam konferensi persnya, Kamis (3/8/2023).

Lebih lanjut AKBP Norhayat menerangkan, pengungkapan peredaran ganja ini berawal dari informasi masyarakat bahwa BS sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Sungai Beringin Tembilahan.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba langsung mengamankan terlapor BS di rumahnya Jalan M Boya lr. Delima, Kecamatan Tembilahan, Rabu (26/7/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

”Saat diinterogasi keberadaan narkotika jenis ganja miliknya, terlapor BS mengaku menyimpan narkotika jenis ganja tersebut di rumah terlapor RJ,” jelasnya. Berbekal informasi tersebut, sekira pukul 14.00 WIB anggota Satresnarkoba mengamankan RJ di rumahnya yang beralamat di Jalan H. Amir Tembilahan.

”Saat dilakukan penggeledahan di rumah RJ di temukan barang bukti tersebut di atas serta 1 unit handphone merek Vivo y16 warna kuning milik terlapor BS,” ucapnya, dilansir sindonews.com. Selanjutnya dalam interogasi BS mengaku kalau narkotika jenis ganja masih ada disimpan di kamar kos miliknya di Jalan Serayu Pekanbaru.

”Kemudian Tim Satresnarkoba menuju ke Kota Pekanbaru untuk melakukan penggeledahan terhadap kamar kos milik BS dan menemukan barang bukti 1 buah koper yang berisikan 8 buah paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus berwarna putih,” pungkasnya.***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim, Pekanbaru, Inhil
wwwwww