Dari Konferensi Pers Kapolres Bengkalis Terungkap Warga Pergam Rupat Kirim 9 Kg Sabu Jaringan Internasional

Dari Konferensi Pers Kapolres Bengkalis Terungkap Warga Pergam Rupat Kirim 9 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Forkopimda dan stakeholder terkait saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers, Kamis (20/07/2023) pagi.

Jum'at, 21 Juli 2023 08:21 WIB
jun

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Seorang terduga pelaku Tindak Pidana Narkoba inisial MH usia 23 tahun warga Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Bengkalis.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat konferensi pers yang digelar di depan pintu masuk mapolres Jalan Pertanian Desa Senggoro, Kamis (20/07/2023) pagi. Dari tersangka MH ini, sebanyak 9 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 1.615 pil ekstasi berhasil diamankan dengan prakiraan 1 kg sabu seharga Rp1 miliar dan 1 butir ekstasi 1 seharga Rp500 ribu.

”Polres Bengkalis bersama dengan Forkopimda dan instansi vertikal terkait lainnya, kami akan melaksanakan kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti (BB) tentunya ini wujud nyata kehadiran negara dalam melakukan pemberantasan kasus Tindak Pidana narkoba. Kami kepolisian tidak bisa sendirian memberantas narkoba ini, kita berkolaborasi dengan semua stakeholder terkait, tidak lain tidak bukan adalah untuk mewujudkan Bengkalis bebas dari narkoba dan tentunya kita menjaga perbatasan wilayah Indonesia Pesisir Timur Sumatera dari jalur masuknya jaringan narkoba internasional," kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Ucapan terima kasih disampaikan Kapolres AKBP Bimo kepada seluruh hadirin dan rekan-rekan media yang hadir. ”Semoga kinerja kita ini bisa tersampaikan kepada masyarakat," harapnya.

Atas kerja sama antara Sat Narkoba Polres Bengkalis terang AKBP Bimo, dengan Tim Opsnal Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis, merupakan Tim Gabungan telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tadi yang TKP (tempat kejadian perkara)-nya terjadi pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Desa Pangkalannyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dengan pelaku yang kami amankan satu orang inisial MH tadi.

”Kronologis kejadian, Tim Gabungan menerima informasi adanya narkoba dari negara seberang yang dikirimkan masuk melalui wilayah Rupat kemudian Tim melakukan pengintaian, dilakukan penyelidikan, dan kemudian dilakukan upaya penangkapan. Dalam penangkapan tersangka MH sempat berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax, mencoba juga untuk menyerang petugas dengan menabrak petugas namun kemudian berhasil diamankan oleh petugas berikut dengan barang buktinya," terang Kapolres AKBP Bimo.

Bimo mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada khususnya Tim Opsnal Bea dan Cukai Kabupaten Bengkalis. Dijelaskan oleh kapolres, ini adalah penangkapan yang kedua dalam kurun waktu satu bulan terakhir yang sebelumnya juga Tim Gabungan kita berhasil menangkap 10 kg dan 17.817 butir ekstasi dan tiga pekan kemudian kita berhasil menangkap kembali 9 kg sabu dan 1.617 butir pil ekstasi.

”Ini membuktikan bahwa kerja-kerja kolaborasi, sinergitas antara kepolisian dengan instansi terkait itu penting untuk memberantas narkoba. Kami di Forkopimda, pada Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda semester pertama di 2023 minggu lalu. Kami juga ada materi yang khusus dibahas terkait dengan narkoba tentunya ini salah satu diantara upaya penanganan narkoba yang sifatnya Represif. Kita juga meningkatkan Preemtif dan Preventif, dan Represif karena terkait narkoba ini tidak cukup hanya memberantas saja tetapi upaya pencegahan menjadi hal yang sangat penting," pungkasnya.

Menjawab pertanyaan awak media, Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebutkan peran MH sebagai kurir dengan dijanjikan upah sejumlah uang. Satu tersangka masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Opsnal masih berusaha melakukan pencarian dan penangkapan. Shabu rencananya akan diantar ke Pekanbaru yang merupakan jaringan untuk diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Bea dan Cukai dalam kesempatan itu senada menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus di atas merupakan kolaborasi dan sinergi yang perlu dan wajib ditingkatkan dan dipertahankan.

”Kami dari Bea dan Cukai Bengkalis selalu siap untuk melanjutkan sinergi ini tentu saja dengan dukungan stakeholder yang ada di Bengkalis dan Forkopimda dan juga dari rekan-rekan media untuk bisa menyampaikan kinerja dari kami semua yang ada di Bengkalis ini. Sebagaimana tadi disampaikan Pak Kapolres (AKBP Setyo Bimo Anggoro,red) terkait dengan pencegahan bisa tersampaikan kepada masyarakat bahwa kami yang ada di perbatasan akan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang seperti sabu dan ekstasi," kata Kepala Bea dan Cukai Bengkalis Agoes Widodo pula.

Sementara itu, hadir dari Pemkab Bengkalis mewakili Bupati Kasmarni mengatakan, pihaknya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak Polres Bengkalis yang tidak bosan-bosannya mengungkap kasus tindak pidana narkoba di mana menjadi tantangan kita semua untuk sama-sama kita memberantasnya. Sekali lagi, kami dari Pemkab Bengkalis mengucapkan terima kasih atas pengungkapan dari Polres Bengkalis.

Terhadap tersangka MH disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dengan denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditambah 1/3.

Hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Kompol Farris Nur Sanjaya, Kodim 0303/Bkls, Pengadilan Negeri, Lapas Kelas IIA, Pol Air, Pos AL, Ketua MUI Buya H Amrizal, Ketua NU H Muhammad Sidik, PP Muhammadiyah, Satpol PP dan juga pejabat di Polres Bengkalis.***

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww