Gadaikan Mobil sang Ayah Rp700 Ribu untuk Beli Sabu, Warga Kulim Pekanbaru Dipenjarakan Orang Tuanya

Gadaikan Mobil sang Ayah Rp700 Ribu untuk Beli Sabu, Warga Kulim Pekanbaru Dipenjarakan Orang Tuanya

Gambat hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (F-POJOKSATU)

Selasa, 04 Juli 2023 15:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang warga Jalan Seroja, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Riau, IS alias Iwan (37), ditangkap polisi karena menggadaikan mobil milik orang tuanya. Aksi itu dilakukan pelaku karena butuh uang untuk membeli narkotika jenis sabu. Kepala Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku menggadaikan satu unit mobil Colt T120 milik orangtuanya.

”Pelaku menggadaikan mobil orangtuanya kepada seseorang dengan harga Rp 700.000. Uangnya digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Dodi saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

Pelaku IS alias Iwan ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya setelah dilaporkan oleh orangtuanya, Senin (26/6/2023). Dodi mengatakan, pelaku awalnya datang ke rumahnya orangtuanya untuk meminta uang.

Namun, orang tuanya tidak mengabulkan permintaan anaknya. Lalu, pelaku mengambil mobil dan membawanya kabur. Setelah itu, pelaku datang menemui abang kandungnya untuk meminta uang, namun juga tak diberikan.

”Pelaku kemudian membawa kabur mobil orangtuanya dan digadaikan kepada seseorang. Sehingga, pelaku dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya," kata Dodi, dilansir kompas.com.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap IS alias Iwan dan dijebloskan ke penjara. Kata Dodi, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww