Barang Haramnya Dibawa dari Pekanbaru, Dua Napi di Padang Kendalikan Peredaran 2 Kg Sabu dan 6.000 Ekstasi dari dalam Penjara

Barang Haramnya Dibawa dari Pekanbaru, Dua Napi di Padang Kendalikan Peredaran 2 Kg Sabu dan 6.000 Ekstasi dari dalam Penjara
Rabu, 31 Mei 2023 20:30 WIB
PADANG, POTRETNEWS.com — Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram dan 6.000 pil ekstasi berhadil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat. Sabu tersebut dibawa oleh pelaku dari Pekanbaru, Riau ke Sumatera Barat dan akan diedarkan disejumlah daerah seperti Kota Bukittinggi, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang. Pelaku yang membawa sabu dan ekstasi tersebut berinisial DZ (21) dan DAP (29). Keduanya merupakan Warga Nagari Lawang, Kabupaten Agam. Kemudian satu pelaku atas nama (DS) yang ikut menjemput narkotika tersebut ke Pekanbaru masih dalam pencarian. Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada 24 Mei 2023 sekira pukul 23.50 WIB di Nagari Simalanggang, kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota.

"Dalam penangkapan itu diamankan DZ, setelah melarikan diri dari kendaraan yang dikendarainya, ia ditangkap di areal kebun dan sawah warga," katanya, Rabu (31/5/2023).

Di dalam mobil yang dikendarai pelaku, ditemukan dua paket besar narkotika jenis sabu dibungkus kemasan teh hijau, dan 6 paket besar ekstasi jumlahnya 6.000 butir. Kemudian pihak BNN Sumbar mendapat informasi bahwa DAP melarikan diri ke Jambi, Palembang dan Lampung.

Akhirnya ia tertangkap di Lampung saat berada di konter telepon genggam. Setelah dilakukan pendalaman, kasus ini ternyata dikendalikan dari dalam penjara oleh dua orang yakni M (28) yang berasal dari Aceh dan NDY (29) warga Nagari Lawang, Kabupaten Agam. Keduanya merupakan warga binaan Lapas Klas II a Padang. M dan NDY menyusun skenario dan mengendalikan peredaran dari dalam penjara.

"Pelaku inisial NDY meminta barang tersebut kepada M, mereka mengendalikan operasi dari dalam lapas," kata Sukria Gaos, dilansir liputan6.com.

M dan NDY merupakan warga binaan dengan kasus yang sama yankni pengedaran narkotika, keduanya sudah mendapat vonis dari pengadilan. M saat ini sedang menjalani hukuman selama 18 tahun penjara setelah mengedarkan sabu sebanyak 1 kilogram di Dharmasraya. Sukria menyebut para pelaku dikenakan Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 aya 2 Jo 114 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.***

Editor:
Abdul Roni

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww