Kemaluan Wanita di Padanglawas Sumut Dikoyak Suaminya hingga Robek 10 Cm, Penyebabnya gara-gara Tolak Ajakan Bercinta

Kemaluan Wanita di Padanglawas Sumut Dikoyak Suaminya hingga Robek 10 Cm, Penyebabnya gara-gara Tolak Ajakan Bercinta

Muksin Nasution, pria yang mengoyak kemaluan istrinya karena ajakan bercinta ditolak. (Inews/ Warsono)

Kamis, 25 Mei 2023 08:13 WIB

PADANGLAWAS, POTRETNEWS.com — Tim Polsek Barumun Tengah, Padanglawas, Sumatera Utara (Sumut) mengamankan terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah itu.

Polisi menangkap pria bernama Muksin Nasution (36), Selasa (23/5/2023), karena mengoyak kemaluan istrinya, NP, menggunakan tangannya.

Dilansir detik.com via goriau, Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, menyebutkan aksi brutal itu dilakukan Muksin di rumahnya di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas, pada 26 April 2023 lalu.

Dituturkan Miptahuddin, peristiwa mengerikan itu bermula ketika pelaku mengajak korban berhubungan badan. Permintaan pelaku itu ditolak oleh korban. ”Pelaku minta bersetubuh, kemudian ditolak sama istrinya," kata Miptahuddin saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (24/5/2023).

Korban menolak ajakan itu karena pelaku kerap menganiayanya saat bercinta. Penolakan itu membuat keduanya terlibat cekcok dan akhirnya pelaku merobek kemaluan istrinya menggunakan tangan, hingga robek sepanjang 10 centi meter (cm).

"Penolakan korban karena tersangka suka menganiaya korban pada saat melakukan hubungan badan, sehingga korban trauma. Dirobek pakai tangannya, 10 cm," sebutnya.

Usai kejadian itu, korban mengalami pendarahan hingga harus dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku pergi melarikan diri. "Korban tidak berhenti mengeluarkan darah, maka dilakukan tindakan oleh dokter, sedangkan tersangka melarikan diri," ujarnya.

Pelaku baru berhasil ditangkap pada Selasa (23/5/2023), di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). "Kemarin baru kita dapatkan informasi bahwa ia di Kabupaten Labusel. Kemudian kita lakukan penangkapan," kata AKP Miptahuddin, saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (24/5).

Miptahuddin menyebutkan, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

Editor:
Muhammad Amin

Kategori : Hukrim
wwwwww